Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

goldenlavenderAvatar border
TS
goldenlavender
(ask) penahanan sumpah palsu
selamat pagi agan semua,
mau tanya2 sedikit nih, tapi sebelumnya ane pengen cerita kasus posisinya dulu.

kasus ini berawal dari hubungan bisnis, sebut saja bapak A, punya sebuah bidang tanah untuk dijadikan usaha, beliau menghubungi bapak B untuk cari tahu diapa yang mungkin menggarap tanahnya. bapak B merekomendasikan teman lamanya yaitu bapak C. ditengah perjalanan, ternyata bapak C mempunyai niat tidak baik.

akhirnya mereka mengadakan rapat di kantor bapak C untuk membicarakan tentang kelanjutan bisnis mereka. ditengah rapat bapak A emosi kepada bapak C tentang kelakuan beliau selama berbisnis.(diam2 ternyata bapak C
ingin menguasai tanah bapak A dengan cara membayar pajak tanah dll-nya atas nama dia). karena emosi bapak A menggebrak meja dikantor bapak C hingga pecah. hubungan bisnis putus secara tidak baik.

setalah kejadian meja pecah tersebut, ternyata bapak C melaporkan bapak A atas pengrusakan. Sebelum kasus diproses lebih jauh bapak A sudah meminta maaf baik melalui telp, surat dan bertemu langsung. Tapi karena memang bapak C memiliki niat buruk, diapun tetap melanjutkan kasus tersebut.

Kasus pun bergulir, saksi2, mulai diperiksa oleh polisi. Bapak B dan istrinya pun diperiksa oleh polisi dan dicatat kesaksianya. tidak berapa lama setelah memberik kesaksian, bapak B diundang oleh bapak C kerumahnya dengan maksud untuk melobi bapak C untuk membela dia. Karena merupakan orang yang lurus, bapak B pun tidak mau untuk membela dia. Secara mengejutkan tiba2 bapak C memutar rekaman pemeriksaan saksi2 saat di kepolisian. bapak C pun protes kepada bapak B tentang kesaksianya yang memberatkan dia. mereka pun berdebat, tanpa penyelesaian akhirnya bapak B pulang dengan rasa heran mengapa bapak C bisa memilki rekaman pemeriksaan di kepolisian.

Kasus terus bergulir hingga akhirnya sampai di persidangan.Pada saat sampai pemeriksaan saksi2. istri bapak B diminta oleh hakim untuk ikut memberikan keterangan (beliau ada di kursi penonton). status beliau tidak sebagai saksi acharge maupun adecharge, beliau hanya memberikan keterangan apa adanya. beliaupun disumpah sebelum memberikan keterangan. setelah menyampaikan kesaksianya pada saat rapat yang berujung kepada pengrusakan tersebut, jaksa penuntu umum ternyata memiliki rekaman suara rapat tersebut. pada saat diputar, ternyata rekaman suara tersebut telah dimodifikasi sebagaimana rupa sehingga berbeda dengan kesaksian istri bapak B (ada bagian2 yang dipotong2). Hakim-pun mengkonfrontasi kesaksian istri bapak B dengan rekaman suara tersebut. Karena merasa mengatakan apa yang sebenarnya, istri bapak B tetap teguh kepada pendirianya. Hakim pun mengluarkan ancaman sumpah palsu. Sidangpun tiba2 di-reses selama 1 jam. setalah reses tersebut tiba2 hakim membawa surat penahanan istri bapak B tanpa memberikan waktu untuk pembelaan (hakim datang, langsung membaca surat penahanan dan mengetok palu, padahal pengacara bapak A sudah mengangkat tangan ingin berbicara dan membela istri bapak B), persidangan pun ditutup.

Pada saat itu juga istri bapak B ditahan sampaai sekarang. kasus sampai sekarang masih bergulir dan belum mencapai putusan.

yang ingin ane tanyakan gan:
1. Apakah diperbolehkan seseorang memiliki rekaman pemeriksaan dikepolisian? setahu ane pemerikaaan yang dituangkan ke BAP pemeriksaan itu bersifat rahasia.
2. Apakah barang bukti rekaman suara (barang bukti elektronik) tersebut bisa digunakan sebagai barang bukti? apalagi belum diperiksa kebenaran rekaman suara tersebut.
3. Apakah cara penjatuhan penahanan dugaan sumpah palsu tersebut sudah benar?
4. Tindakan hukum apa yang saat ini dapat dilakukan oleh keluarga bapak B?
0
928
4
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.