Quote:
Setiap Anak Indonesia berhak atas hak-hak dasarnya yang perlu diketahui oleh orang tua, saudara, tetangga dan orang lain di sekitarnya. Pengertian anak di sini adalah anak yang memiliki umur di bawah 18 tahun termasuk pula janin yang masih berada di dalam kandungan. Empat hak dasar anak menurut Kak Seto Mulyadi dari Komnas Perlindungan Anak :
1. Hak Hidup Lebih Layak
Misalnya seperti berhak atas kasih sayang orangtua, asi ekslusif, akte kelahiran, dan lain sebagainya.
2. Hak Tumbuh dan Berkembang
Contoh seperti Hak atas pendidikan yang layak, istirahat, makan makanan yang bergizi, tidur / istirahat, belajar, bermain, dan lain-lain.
3. Hak Perlindungan
Contohnya yaitu seperti dilindungi dari kekerasan dalam rumah tangga, dari pelecehan seksual, tindak kriminal, dari pekerjaan layaknya orang dewasa, dan lain sebagainya.
4. Hak Berpartisipasi / Hak Partisipasi
Setiap anak berhak untuk menyampaikan pendapat, punya suara dalam musyawarah keluarga, punya hak berkeluh kesah atau curhat, memilih pendidkan sesuai minat dan bakat, dan lain-lain.