- Beranda
- Melek Hukum
punkasila, band yg bikin malu, melecehkan militer Indonesia, & menodai lamban
...
![onadonadonad](https://s.kaskus.id/user/avatar/2011/05/06/avatar2919064_24.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
onadonadonad
punkasila, band yg bikin malu, melecehkan militer Indonesia, & menodai lamban
apa perlu di tindak lanjuti yang tegas ??
Quote:
Original Posted By tian86►
ga sengaja ane browsing youtube ketemu dengan video berjudul Punkasila...seteleh ane buffer, ternyata isi videonya cukup menyedihkan..
seorang anak bangsa yang malah melecehkan negaranya sendiri..
kalo ane liat, itu orang australia, yang merupakan cikal bakalnya ini band, malah senang banget. Kesannya dia senang melihat penerus bangsa yang berhasil dia rusak.
Pertama ini band melesetin Pancasila jadi Punkasila.
Kedua ini band bikin logo dengan memodifikasi lambang negara Indonesia yaitu Garuda.
Yang ketiga, ini band juga melesetin nama2 militer di Indonesia.
Ini buktinya ane cantumin baik video, foto, maupun tulisan.
![punkasila, band yg bikin malu, melecehkan militer Indonesia, & menodai lamban](https://dl.kaskus.id/www.darrenknightgallery.com/artists/kesminas/punkasila/images/PunkasilaatCemetiArtSept2006a.email.jpg)
![punkasila, band yg bikin malu, melecehkan militer Indonesia, & menodai lamban](https://dl.kaskus.id/www.darrenknightgallery.com/artists/kesminas/punkasila/images/PUNKASILAGOMAQueenslandarGallery25May2007a.jpg)
![punkasila, band yg bikin malu, melecehkan militer Indonesia, & menodai lamban](https://dl.kaskus.id/www.darrenknightgallery.com/artists/kesminas/punkasila/images/Danius138.jpg)
ini foto yang menunjukkan sangat menodai lambang negara kita.
Sudah sangat jelas ini band sangat mengina bangsa kita. Dari tampangnya aja udah keliatan bgt ga berpendidikan, makanya ga ngerti apa yg mereka lakukan. Padahal mereka udah jelas bgt menghina militer kita, menodai lambang negara kita.
Padahal yg mereka lakukan melanggar UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Garuda Indonesia itu lambang negara dan Undang-Undangnya..jadi jgn asal jeplak...
Ane sih suka sama musik punk, karena liriknya yg bikin semangat membara, kayak SID, Begundal, dan lainnya. Tapi klo ini malah bikin ane geram karena malah menghina bangsa.
Kalo bisa tuntut aja nih band. Biar mereka pada ngerti dan tau rasa akan apa yg mereka lakukan.
Kalo mau kreatif, bikin lagu yg membuat semangat pemuda Indonesia semakin membara, bukannya malah menghina militer Indonesia dan menodai lambang negara.
Kopassus, Pasukan terbaik di dunia, jadi jgn dihina2...
nih buktinya :
Kemarin saya mengunjungi blog seorang teman yg mengusung tema GNFI (Good News From Indonesia) dan menemukan banyak hal-hal baru dan salah satunya, ternyata Kopassus kita masuk 3 besar pasukan elit dunia. Ditengah gencarnya berita buruk yang sering ditayangkan media yang bikin stress, kabar ini bisa dikatakan hawa sejuk, Indonesia tidak hanya kerusuhan, korupsi atau kecelakaan kereta kok .Banyak hal-hal positif yang membanggakan yang datang dari Indonesia.
Karena artikelnya ditulis dalam bahasa Inggris maka saya putuskan untuk me-reposting artikel itu kembali dalam bahasa Indonesia disini. Memang sudah setahun yang lalu, tapi tak ada salahnya untuk disebar ulang![Smilie emoticon-Smilie](https://s.kaskus.id/images/smilies/sumbangan/15.gif)
Discovery Channel edisi militer 2008 menyiarkan pasukan elit terbaik dunia. Pasukan-pasukan elit dari seluruh dunia diukur kemampuannya dari performa dan keahliannya (bukan dari teknologi militernya), dimana para ahli dan analis militer dari seluruh dunia diundang untuk memberikan penilaiannya. Berikut adalah 3 teratas:
1.SAS (Inggris)
2.MOSSAD ( Israel)
3.KOPASSUS ( Indonesia)
Mungkin ada yang heran kenapa pasukan elit Amerika tidak termasuk 3 besar. Menurut nara sumber itu dikarenakan mereka sangat bergantung pada peralatan dan perlengkapan militer berteknologi digital. Menurut analis militer lagi, sebuah pasukan elit haruslah memiliki skill individual yang bagus seperti menyerang, bertahan, penyamaran, strategi, ketahanan, gerilya, membuat jebakan, dan lain sebaginya. Dikatakan lagi bahwa satu prajurit Kopassus setara dengan lima orang prajurit biasa.
Fakta tentang Kopassus:
1.Kopassus memenangkan kejuaraan sniper menggunakan senjata buatan Indonesia
2.Kopassus menduduki peringkat ke dua dalam pelaksanaan Strategi Operasi Militer.
3.80% pelatih militer negara-negara di Afrika utara berasal dari Kopassus
4.Pasukan khusus kamboja dilatih sejak lama oleh Kopassus
sumber tentang kopassus : http://fazhaji.wordpress.com/2009/08/10/208/
update komen, pertanyaan, pernyataan, dan tanggapan ada di post no #9
tambahan dari agan Homesick.Alien , utk FBnya band sampah ini : band sampah
![punkasila, band yg bikin malu, melecehkan militer Indonesia, & menodai lamban](https://dl.kaskus.id/cdn-u.kaskus.co.id/54/9znpwzh6.jpg)
sebelumnya mhn bantu
biar semua bisa lihat
![Rate 5 Star emoticon-Rate 5 Star](https://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fb5ohtvqnpxx.gif)
ga sengaja ane browsing youtube ketemu dengan video berjudul Punkasila...seteleh ane buffer, ternyata isi videonya cukup menyedihkan..
seorang anak bangsa yang malah melecehkan negaranya sendiri..
kalo ane liat, itu orang australia, yang merupakan cikal bakalnya ini band, malah senang banget. Kesannya dia senang melihat penerus bangsa yang berhasil dia rusak.
Pertama ini band melesetin Pancasila jadi Punkasila.
Kedua ini band bikin logo dengan memodifikasi lambang negara Indonesia yaitu Garuda.
Yang ketiga, ini band juga melesetin nama2 militer di Indonesia.
Ini buktinya ane cantumin baik video, foto, maupun tulisan.
Spoiler for video Punkasila, band murahan:
Spoiler for foto2 Punkasila, band maho yg cuma bisa melecehkan:
![punkasila, band yg bikin malu, melecehkan militer Indonesia, & menodai lamban](https://dl.kaskus.id/www.darrenknightgallery.com/artists/kesminas/punkasila/images/PunkasilaatCemetiArtSept2006a.email.jpg)
![punkasila, band yg bikin malu, melecehkan militer Indonesia, & menodai lamban](https://dl.kaskus.id/www.darrenknightgallery.com/artists/kesminas/punkasila/images/PUNKASILAGOMAQueenslandarGallery25May2007a.jpg)
![punkasila, band yg bikin malu, melecehkan militer Indonesia, & menodai lamban](https://dl.kaskus.id/www.darrenknightgallery.com/artists/kesminas/punkasila/images/Danius138.jpg)
ini foto yang menunjukkan sangat menodai lambang negara kita.
Sudah sangat jelas ini band sangat mengina bangsa kita. Dari tampangnya aja udah keliatan bgt ga berpendidikan, makanya ga ngerti apa yg mereka lakukan. Padahal mereka udah jelas bgt menghina militer kita, menodai lambang negara kita.
Padahal yg mereka lakukan melanggar UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Garuda Indonesia itu lambang negara dan Undang-Undangnya..jadi jgn asal jeplak...
Spoiler for UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan:
UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan ini disahkan pada 9 Juli 2009. UU 24/2009 ini secara umum memiliki 9 Bab dan 74 pasal yang pada pokoknya mengatur tentang praktik penetapan dan tata cara penggunaan bendera, bahasa dan lambang negara, serta lagu kebangsaan berikut ketentuan ketentuan pidananya. Setidaknya ada tiga hal tujuan dari dibentuknya UU No 24 Tahun 2009 ini adalah untuk (a) memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; (b) menjaga kehormatan yang menunjukkan kedaulatan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan (c) menciptakan ketertiban, kepastian, dan standarisasi penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.
UUD 1945 sudah mengatur berbagai hal yang menyangkut tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan, yaitu dalam Pasal 35, Pasal 36 , Pasal 36A , Pasal 36B dan untuk implementasinya kedalam UU diperintahkan melalui Pasal 36 C. Namun demikian Bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan hingga kini belum diatur secara lengkap dalam sebuah UU. Selama ini pengaturan tentang bendera, bahasa, lambang negara, serta lagu kebangsaan diatur dalam beragam peraturan perundang-undangan antara lain (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang hanya mengatur tentang kejahatan (tindak pidana) yang menggunakan Bendera Sang Merah Putih; penodaan terhadap bendera negara sahabat; penodaan terhadap Bendera Sang Merah Putih dan Lambang Negara Garuda Pancasila; serta pemakaian Bendera Sang Merah Putih oleh mereka yang tidak memiliki hak menggunakannya seperti terdapat pada Pasal 52a; Pasal 142a; Pasal 154a; dan Pasal 473.; (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1950 tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di sekolah (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 550), Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1954 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1950 dari Republik Indonesia dahulu tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah Untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 550), Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 302, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2361), Undang- Undang Nomor 14 PRPS Tahun 1965 Nomor 80), Undang-Undang Nomor 19 PNPS Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 81), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390) jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4301); (3) Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara; (4) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1958 No.68); (5) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1958 tentang Penggunaan Bendera Kebangsaan Asing (Lembaran Negara Tahun 1958 No.69); (6) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1958 tentang Panji dan Bendera Jabatan; (7) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958 tentang Penggunaan Lambang Negara; (8) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya; dan (9) Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan Keprotokolan Mengenai Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan.
Undang-Undang ini diharapkan mampu mengatasi berbagai masalah yang terkait dengan praktik penetapan dan tata cara penggunaan bendera, bahasa dan lambang negara, serta lagu kebangsaan dan mengatur tentang berbagai hal yang terkait dengan penetapan dan tata cara penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan, termasuk di dalamnya diatur tentang ketentuan pidana bagi siapa saja yang secara sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang terdapat di dalam Undang-Undang ini.
Namun ada beberapa hal yang patut dicermati dalam UU ini terutama dalam hal tindak pidananya silahkan lihat pada uraian dibawah ini di bawah ini
Lambang Negara
Pasal 57 a jo Pasal 68
Setiap orang dilarang: (a) mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara dipidana dengan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00
Pasal 57 b atau c atau d jo Pasal 69
Setiap orang dilarang: (b) menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran; (c) membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; dan (d) menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00
UUD 1945 sudah mengatur berbagai hal yang menyangkut tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan, yaitu dalam Pasal 35, Pasal 36 , Pasal 36A , Pasal 36B dan untuk implementasinya kedalam UU diperintahkan melalui Pasal 36 C. Namun demikian Bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan hingga kini belum diatur secara lengkap dalam sebuah UU. Selama ini pengaturan tentang bendera, bahasa, lambang negara, serta lagu kebangsaan diatur dalam beragam peraturan perundang-undangan antara lain (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang hanya mengatur tentang kejahatan (tindak pidana) yang menggunakan Bendera Sang Merah Putih; penodaan terhadap bendera negara sahabat; penodaan terhadap Bendera Sang Merah Putih dan Lambang Negara Garuda Pancasila; serta pemakaian Bendera Sang Merah Putih oleh mereka yang tidak memiliki hak menggunakannya seperti terdapat pada Pasal 52a; Pasal 142a; Pasal 154a; dan Pasal 473.; (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1950 tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di sekolah (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 550), Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1954 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1950 dari Republik Indonesia dahulu tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah Untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 550), Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 302, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2361), Undang- Undang Nomor 14 PRPS Tahun 1965 Nomor 80), Undang-Undang Nomor 19 PNPS Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 81), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390) jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4301); (3) Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara; (4) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1958 No.68); (5) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1958 tentang Penggunaan Bendera Kebangsaan Asing (Lembaran Negara Tahun 1958 No.69); (6) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1958 tentang Panji dan Bendera Jabatan; (7) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958 tentang Penggunaan Lambang Negara; (8) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya; dan (9) Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan Keprotokolan Mengenai Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan.
Undang-Undang ini diharapkan mampu mengatasi berbagai masalah yang terkait dengan praktik penetapan dan tata cara penggunaan bendera, bahasa dan lambang negara, serta lagu kebangsaan dan mengatur tentang berbagai hal yang terkait dengan penetapan dan tata cara penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan, termasuk di dalamnya diatur tentang ketentuan pidana bagi siapa saja yang secara sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang terdapat di dalam Undang-Undang ini.
Namun ada beberapa hal yang patut dicermati dalam UU ini terutama dalam hal tindak pidananya silahkan lihat pada uraian dibawah ini di bawah ini
Lambang Negara
Pasal 57 a jo Pasal 68
Setiap orang dilarang: (a) mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara dipidana dengan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00
Pasal 57 b atau c atau d jo Pasal 69
Setiap orang dilarang: (b) menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran; (c) membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; dan (d) menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00
Ane sih suka sama musik punk, karena liriknya yg bikin semangat membara, kayak SID, Begundal, dan lainnya. Tapi klo ini malah bikin ane geram karena malah menghina bangsa.
Kalo bisa tuntut aja nih band. Biar mereka pada ngerti dan tau rasa akan apa yg mereka lakukan.
Kalo mau kreatif, bikin lagu yg membuat semangat pemuda Indonesia semakin membara, bukannya malah menghina militer Indonesia dan menodai lambang negara.
Kopassus, Pasukan terbaik di dunia, jadi jgn dihina2...
nih buktinya :
Kemarin saya mengunjungi blog seorang teman yg mengusung tema GNFI (Good News From Indonesia) dan menemukan banyak hal-hal baru dan salah satunya, ternyata Kopassus kita masuk 3 besar pasukan elit dunia. Ditengah gencarnya berita buruk yang sering ditayangkan media yang bikin stress, kabar ini bisa dikatakan hawa sejuk, Indonesia tidak hanya kerusuhan, korupsi atau kecelakaan kereta kok .Banyak hal-hal positif yang membanggakan yang datang dari Indonesia.
Karena artikelnya ditulis dalam bahasa Inggris maka saya putuskan untuk me-reposting artikel itu kembali dalam bahasa Indonesia disini. Memang sudah setahun yang lalu, tapi tak ada salahnya untuk disebar ulang
![Smilie emoticon-Smilie](https://s.kaskus.id/images/smilies/sumbangan/15.gif)
Discovery Channel edisi militer 2008 menyiarkan pasukan elit terbaik dunia. Pasukan-pasukan elit dari seluruh dunia diukur kemampuannya dari performa dan keahliannya (bukan dari teknologi militernya), dimana para ahli dan analis militer dari seluruh dunia diundang untuk memberikan penilaiannya. Berikut adalah 3 teratas:
1.SAS (Inggris)
2.MOSSAD ( Israel)
3.KOPASSUS ( Indonesia)
Mungkin ada yang heran kenapa pasukan elit Amerika tidak termasuk 3 besar. Menurut nara sumber itu dikarenakan mereka sangat bergantung pada peralatan dan perlengkapan militer berteknologi digital. Menurut analis militer lagi, sebuah pasukan elit haruslah memiliki skill individual yang bagus seperti menyerang, bertahan, penyamaran, strategi, ketahanan, gerilya, membuat jebakan, dan lain sebaginya. Dikatakan lagi bahwa satu prajurit Kopassus setara dengan lima orang prajurit biasa.
Fakta tentang Kopassus:
1.Kopassus memenangkan kejuaraan sniper menggunakan senjata buatan Indonesia
2.Kopassus menduduki peringkat ke dua dalam pelaksanaan Strategi Operasi Militer.
3.80% pelatih militer negara-negara di Afrika utara berasal dari Kopassus
4.Pasukan khusus kamboja dilatih sejak lama oleh Kopassus
sumber tentang kopassus : http://fazhaji.wordpress.com/2009/08/10/208/
update komen, pertanyaan, pernyataan, dan tanggapan ada di post no #9
tambahan dari agan Homesick.Alien , utk FBnya band sampah ini : band sampah
Spoiler for makasih yang udah kasih cendol..padahal ane ga harapin cendol..cuma share aja:
![punkasila, band yg bikin malu, melecehkan militer Indonesia, & menodai lamban](https://dl.kaskus.id/cdn-u.kaskus.co.id/54/9znpwzh6.jpg)
0
2.6K
Kutip
7
Balasan
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![Melek Hukum](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-594.png)
Melek Hukum
7.6KThread•2.1KAnggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru