Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

capedeloAvatar border
TS
capedelo
Mengapa Bandar Narkoba Bebas,Tersangka Teroris Dibunuh Secara Biadab?
agan2 emang Indonesia surga para bandar??


Mengapa Bandar Narkoba Bebas,Tersangka Teroris Dibunuh Secara Biadab?



Jakarta (voa-islam.com). Sungguh sangat zalim dan tidak adil. Di mana perlakuan terhadap tersangka teroris dengan bandar narkoba berbeda. Para tersangka teroris sebagian mereka langsung di door .. sedangkan para bandar narkoba bisa dibebaskan.

Terhadap teroris berlaku tindakan yang sangat kejam luar biasa. Tidak ada sedikitpun rasa kemanusiaan. Sedangkan terhadap bandar narkoba, masih berlaku negosiasi, dan bahkan mereka bisa dibebaskan oleh Mahkamah Agung (MA).

Bahkan, orang tua renta seperti Ustad Abu Bakar Ba'syir harus dipindahkan ke Pulau Nusakambangan. Ini sangat tidak manusiawi. Langkah aparat penegak hukum, sangat berlebihan. Apakah Ustad Abu Bakar Ba'syir lebih membahayakan terhadap keamanan negara dibandingkan dengan bandar narkoba?

Apakah Ustad Abu Bakar Ba'syir akan menghancurkan generasi muda dibandingkan dengan bandar narkoba? Tapi, mengapa Ustad Abu Bakar Ba'syir, membahayakan keamanan negara secara nasional? Bandar narkoba yang sudah terang-terangan akan menghancurkan jutaan generasi masa depan, hanya di vonis ringan, bahkan dibebaskan dari hukuman mati. Ratu marijuana dair Australia bisa diberi grasi oleh Presiden SBY, sedangkan terhadap Ustad Abu Bakar Ba'syir hukuman diperberat.

Dibagian lain, Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan vonis hukuman mati kepada pemilik pabrik ekstasi dan gembong narkoba dengan alasan HAM dikhawatirkan berdampak sistemik. Sebab saat ini banyak terpidana mati kasus teroris. Bahkan Amrozi cs telah diekeskusi oleh regu tembak.

"Putusan ini tidak hanya menunjukkan ada standar ganda dalam memutus perkara kasus hukuman mati tetapi MA telah melebihi kewenangannya. Ini sangat mengagetkan," kata anggota Tim Pengacara Muslim (TPM) Wirawan Adnan, saat berbincang dengan detikcom, Senin (8/10/2012).

Kewenangan yang dilanggar MA yaitu pertimbangan pembatalan hukuman mati bertentangan dengan UUD 1945. Sebab kewenangan tersebut berada di tangan Mahkamah Konstitusi (MK) yaitu menguji UU terhadap UUD 1945.

"Dahulu kita mengajukan permohonan ke MK soal teknis eksekusi mati, bukan substansi hukuman mati, ditolak MK. Kok ini MA malah memutus hukuman mati melanggar UUD," tandas Wirawan.

Alhasil, Wirawan pun menaruh syak prasangka atas putusan membatalkan hukuman mati atas Hengky Gunawan dan Hillary K Chimezie. Sebab putusan ini sangat aneh dan hakim agung telah melampui kewenangan yang dimiliki berdasarkan UU.


SUMBER: http://www.voa-islam.com/news/analys...secara-biadab/
0
1.6K
20
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.5KThread41.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.