Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BanMoge2ndAvatar border
TS
BanMoge2nd
[poliri] tentang etika kelembagaan
ETIKA KELEMBAGAAN DAN ATURAN HARUS DI JUNJUNG TINGGI

Keberadaan anggota Polri di KPK adalah bersifat penugasan sementara yang berdasarkan surat perintah penugasan dari Kapolri atas pemintaan / permohonan dari KPK, sehingga anggota Polri tersebut berstatus sebagai pegawai negeri yang di pekerjakan di KPK dan tidak menghilangkan status sebagai anggota Polri untuk itu Polri masih memiliki kewajiban dalam hal pembinaan sampai dengan pengakhiran dinas (pensiun).

Perwira Polri diangkat oleh Presiden RI melalui keputusan Presiden, sedangkan untuk Brigadir Polri diangkat oleh Kapolri dengan keputusan Kapolri, dengan demikian prosedur pengangkatan dan pemberhentian anggota Polri telah ada ketentuannya.

Untuk alih status bagi anggota Polri dan TNI terbatas untuk menjadi PNS pada jabatan struktural eselon I dan II pada lingkungan instansi sipil.

Alih status pada pegawai negeri yang dipekerjakan menjadi pegawai tetap (vide pasal 7 (ayat) 1 PP Nomor 63 tahun 2005) tidak bisa ditafsirkan secara serta merta dapat beralih statusnya dengan keputusan KPK, akan tetapi KPK harus mengikuti prosedur yang berlaku mengingat pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK mempunyai organisasi asal dan terkait pada ketentuan yang berlaku secara umum bagi pegawai negeri maupun ketentuan internal pada organisasi asal.

Apabila anggota Polri yang dipekerjakan di KPK akan mengundurkan diri untuk menjadi pegawai tetap pada Komisi di KPK maka terlebih dahulu harus mengundurkan diri sebagai anggota Polri dengan cara mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai anggota Polri atas permintaan sendiri yang disertai dengan alasan.

[URL="http://https://www.facebook.com/DivHumasPolri?ref=stream"]sumber[/URL]
_________________________________________________________________
ANE SETUJU GAN AMA PENJELASAN DIVISI HUMAS POLRI

usul ane pada penyidik KPK yang berasal dari unsur POLRI segeralah mengundurkan diri dan jadilah pegawai tetap di KPK dan yang perlu di pastikan jangan pernah tersandung kasus selama menjabat di POLRI bahkan kasus kecil seperti nyolong sandal atau apapun emoticon-Ngakak biar telepas dari intimidasi polri saat mengerjakan kasus yang ber sangkutan dengan kesalahan polri.
0
1.9K
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.