Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

zeroyonlineAvatar border
TS
zeroyonline
Ajukan Pembubaran Parpol ke MK, Pong dan Ridwan Saidi Salah Alamat.
Ajukan Pembubaran Parpol ke MK, Pong dan Ridwan Saidi Salah Alamat.

Sejumlah orang yang kecewa terhadap kasus korupsi yang menyeret sejumlah elit Partai Demokrat meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk merevisi Undang-Undang Partai Politik, agar masyarakat diberi hak mengajukan pembubaran partai politik.

Uji materi Undang-Undang Partai Politik hasil revisi nomor 2 tahun 2008 itu diajukan oleh bekas aktor film Pong Hardjatmo dan mantan politisi Ridwan Saidi.

Pong dan Ridwan serta beberapa pihak, didampingi tim kuasa hukumnya, mendatangi Mahkamah Konstitusi dan mempersoalkan pasal dalam undang-undang itu yang menyebut hanya pemerintah yang berhak mengajukan pembubaran partai politik melalui lembaga peradilan.

Pong mengatakan seharusnya masyarakat diberi hak mengajukan gugatan pembubaran partai pada lembaga peradilan karena mereka ikut memilih partai tersebut.

“Menambah satu poin lagi karena hanya pemerintah yang dapat membubarkan partai, sedangkan partai yang berkuasa adalah partai pemerintah dan ketua pembina adalah presiden, ya gak mungkin, ketua pembina membubarkan partainya sendiri,” kata Pong.

“Rakyatlah diberi hak sebagai pengontrol partai itu. Dia berhak memilih kok tidak berhak menurunkan,” tambahnya.

Pong juga menyinggung bahwa pengajuan uji materi ini tidak terlepas dari kasus tuduhan korupsi yang melilit sebagian elit pimpinan Partai Demokrat, yang disebutnya mengecewakan para pemilihnya dalam pemilu lalu.

Pong mengatakan sekarang ini tidak ada mekanisme hukum yang bisa menjamin para pemilih untuk meminta pertanggungjawaban partai politik tersebut.

Sementara itu, politisi senior Partai Demokrat, Achmad Mubarok tidak bersedia menanggapi pengajuan uji materi Undang-Undang Partai Politik tersebut, yang disebutnya tidak serius.

Materi yang diajukan oleh Pong Hardjatmo dan Ridwan Saidi itu mesti dipelajari dahulu oleh Mahkamah Konstitusi sebelum diputuskan untuk ditindaklanjuti atau tidak.

Tetapi menurut ahli hukum tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Ibnu Tricahyo, usulan uji materi yang diajukan itu salah alamat.

Ibnu mengatakan usulan penambahan pasal itu termasuk dalam kategori merevisi atau memperbaiki undang-undang, yang menjadi tanggungjawab DPR atau pemerintah.

“MK hanya menguji apa yang ada dalam undang-undang…MK tidak boleh menambahi ketentuan di UU, MK hanya boleh menguji kemudian mengatakan bertentangan tidak dengan yang ada di UUD,” kata Ibnu.

Undang-undang Partai Politik mengatur bahwa partai politik hanya dapat dibubarkan oleh lembaga peradilan, kalau ideologi yang dianut partai itu melanggar UUD 1945 dan Pancasila.

Menurut Ibnu, masalah tuduhan korupsi yang menimpa elit Partai Demokrat tidak bisa dijadikan alasan untuk membubarkan partai tersebut.

SECOM


Ngapain demokrat doang, bubarin aja semua partai yang ada di Indonesiaemoticon-I Love Indonesia (S)emoticon-Blue Guy Peace
0
2.2K
27
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.