mr.superAvatar border
TS
mr.super
INILAH..!! Mengungkap Tabir Misteri Hambalang
Jakarta,ON: Kasus Hambalang seakan tak pernah kehabisan ide untuk dibahas. Tak hanya diduga kuat mengemplang uang negara,kasus tersebut juga menyeret nama-nama politisi papan atas dari partai penguasa.

Proyek Hambalang pada awalnya merupakan proyek Pusat, Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di bilangan Sentul, Bogor, Jawa Barat. Pembiayaan proyek ini menggunakan uang APBN tahun 2010 dengan nilai Rp 125 miliar dengan kontrak pengadaan barang atau jasa tahun tunggal.

Kontrak tersebut sesuai dengan UU Keppres No 80 Tahun 2003 pasal 30 ayat 7. Uang tersebut akan bisa diambil setelah status pengadaan tanah di Hambalang sudah jelas dan tuntas.

Tepat pada tanggal 20 Januari 2010, surat sertifikat untuk proyek tersebut dikeluarkan oleh Badan Pertahanan Nasional (BPN). Surat sertifikat tanah tersebut menggunakan hak pakai atas nama Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dengan luas tanah 31,24 hektar. Mengenai proses terjadinya sertifikat tanah tersebut sudah menjadi rahasia umum. Dan diduga kuat Kepala BPN yang pada saat itu diisi oleh Joyo Winoto terlibat.

Sayangnya belum ada media yang mengupas kenapa sertifikat tanah tersebut bisa dikeluarkan dalam kurun waktu yang cukup singkat. Informasi yang berhasil dihimpun oleh obornews.com sertifikat tanah itu bisa dikeluarkan dengan cara melanggar prosedur dan mengganti fungsi dari proyek tersebut. Sumber obornews.com mengatakan fungsi lahan di Hambalang itu pada awalnya diijinkan untuk bercocok tanam bukan untuk pembangunan property dan perumahan elit.

"Surat ijin yang dikeluarkan untuk lahan bercocok tanam, karena disana kondisi tanahnya selain rawan longsor juga memang pas untuk itu. Tapi sekarang lihat apakah ada yang sesuai dengan ijin tersebut," kata sumber tersebut kepada obornews.com, Jakarta, Rabu (10/10/2012).

Pernyataan tersebut kontan secara tidak langsung mengubah dari pengadaan barang atau jasa tahun tunggal menjadi jamak. Dan secara otomatis UU yang mengatur juga berubah landasannya menjadi Keppres No 80 Tahun 2003 pasal 30 ayat 8. Dan itu bisa sah jika ditandatangani oleh Menteri Keuangan.

Sementara itu, dalam konteks APBN 2010, Menteri Keuangan pada tanggal 23 Maret 2010 menerbitkan PMK No 69/PMK.02/2010 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun 2010, yang kemudian diubah melalui PMK No 180/PMK.02/2010 tanggal 7 Oktober 2010. Bila peraturan-peraturan di atas ditegakkan, seharusnya KTJ proyek Hambalang tidak mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan karena melanggar prosedur yang ada.

Tanpa persetujuan ini, maka KTJ proyek Hambalang tidak bisa dilaksanakan. Karena anggaran tahun jamaknya tidak tersedia. Dari kebutuhan anggaran sebesar Rp 1,175 triliun, hanya Rp 275 miliar yang mendapat pengesahan, yaitu Rp 125 miliar dari APBN 2010 dan tambahan Rp 150 miliar melalui APBN-P 2010.

Pelanggaran prosedur dalam proyek ini antara lain terlihat dari permohonan persetujuan untuk proyek Hambalang yang hanya ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian Pemuda dan Wafid Muharam, melalui surat yang ditujukan kepada Menteri Keuangan Nomor 1887.A/SESKEMENPORA/6/2010 tertanggal 28 Juni 2010.

emoticon-Sundul Upemoticon-Sundul Upemoticon-Sundul Upemoticon-Sundul Upemoticon-Repost
SUMBER
nona212
nona212 memberi reputasi
1
1.3K
7
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.