Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Pahlawan31Avatar border
TS
Pahlawan31
Jangan Menangis Polisi!
Jangan Menangis Polisi!
PRESIDEN Susilo Bambang Yudhoyono telah mengambil sikap tegas dalam menyelesaikan kekisruhan antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian Republik Indonesia. Dalam kasus penanganan pengadaan simulator surat izin mengendara, Presiden memerintahkan kasus tersebut ditangani KPK.

Berkaitan dengan Rancangan Undang-Undang KPK, Presiden meminta DPR harus memperkuat peran KPK, bukan justru melemahkan. Sementara dalam kasus Komisaris Polisi Novel Baswedan, Presiden melihat tidak tepat cara dan waktu penanganannya.

Sikap yang diambil Presiden itu dinilai sebagai tamparan bagi Polri. Sikap ngotot yang diperlihatkan Polri menangani sendiri kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri dianggap sebagai kekeliruan dan akhirnya dikoreksi oleh Presiden.

Banyak yang menilai bahwa Polri sepantasnya malu dengan sikapnya selama ini. Bahkan upaya penegakan hukum atas kasus kriminal Kompol Novel Baswedan terkesan dipaksakan hanya untuk mengalihkan kasus korupsi di Korlantas Polri.

Namun, kita melihat tidak ada yang harus membuat polisi merasa kalah dalam perseteruan dengan KPK. Apa yang terjadi bukan soal siapa kalah dan siapa yang menang, tetapi memang ada kerancuan dalam pelaksanaan nota kesepahaman dan aturan perundang-undangan.

Ketika Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan mengambil keputusan eksekutif, maka semua harus menghormati. Putusan yang diambil Presiden pasti didasarkan atas kepentingan yang lebih besar manfaatnya bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Oleh karena itu tidak perlu ada yang harus membuat polisi merasa kecil hati. Masih banyak bidang tugas pengabdian lebih besar yang bisa dikerjakan oleh polisi. Tugas polisi yang tidak pernah ada habisnya adalah memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.

Seperti dikatakan Presiden, banyak hal yang sudah dikerjakan oleh polisi. Prestasi yang sudah dicapai seperti membongkar jaringan teroris dan menangkap koruptor yang kabur ke luar negeri, memberikan kebanggaan kepada bangsa ini.

Bagaimana kita tidak bangga kepada Polri, ketika Amerika Serikat yang mencanangkan "perang terhadap terorisme", tidak mampu menangkap dan membongkar jaringan teroris. Kita mampu membawanya ke meja hijau dan kepada teroris yang mencoba melawan, kita berhasil melumpuhkan mereka.

There are no angels among us, tidak ada malaikat di antara kita. Di tengah kehebatannya, ada kelemahan yang dimiliki Polri. Godaan kekuasaan dan materi kadang membuat gelap mata sebagian anggota Polri.

Tentu tidak bisa kita generalisasikan bahwa semua polisi itu jelek. Sama juga dengan tidak bisa menggeneralisasikan bahwa semua polisi itu baik. Kalau ada polisi berperilaku buruk, itu adalah tindakan individu.

Oleh karena itu, polisi pun tidak perlu panik kalau ada anggotanya yang terlibat dalam tindakan yang tidak terpuji. Serahkan saja persoalannya kepada proses penegakan hukum. Tidak harus kemudian membuat esprit de corps terganggu, sehingga lalu harus membuat perlawanan sebagai institusi.

Kasus korupsi pengadaan simulator SIM bisa menjadi pembelajaran yang baik bagi Polri. Bahwa menjadi polisi itu adalah pilihan pengabdian. Polisi bukan tempat mencari kekayaan dan memamerkan gaya hidup penuh kemewahan.

Ketika materi menjadi tujuan, maka semua kesempatan akan dipakai untuk memperkaya diri. Jabatan hanya dijadikan alat untuk mengumpulkan kekayaan dan kita tidak lagi peduli bahwa tindakan itu merugikan keuangan negara.

Satu lagi pelajaran yang bisa dipetik polisi dari kasus yang terakhir ini adalah jangan menunda-nunda persoalan. Kalau ada aparat polisi yang melakukan tindak pidana, proses saja menurut aturan perundangan yang berlaku. Kesamaan di mata hukum tidak mengenal siapa yang melakukan kejahatan itu.

Kalau saja polisi sejak tahun 2004 memproses kasus dugaan penganiayaan yang menghilangkan nyawa oleh Kompol Novel Baswedan, tidak pernah akan ada penilaian Presiden yang mengatakan bahwa polisi tidak tepat cara dan waktu penanganan perkara.

Ketika kasus pidana ditunggu delapan tahun dan menunggu sampai ada pengaduan, polisi telah alpa menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum. Sebab, kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian bukanlah delik aduan, tetapi tindakan pidana yang harus diproses, meski tidak ada pengaduan.

Semua masalah itu sudah terjadi. Tidak perlu ada yang harus ditangisi. Kita jadikan semua pengalaman itu menjadi guru yang baik. Saatnya untuk memperbaiki citra polisi dan menunjukkan bahwa komitmen polisi untuk "melindungi dan melayani" masyarakat tidak pernah berubah.
EMBER
emoticon-Mewek gan ane mbacanya emoticon-Mewek
0
4.4K
52
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.