- Beranda
- The Lounge
Leasing dilarang tarik kendaraan motor yang belum lunas
...
![wahyuhawk](https://s.kaskus.id/user/avatar/2011/06/29/avatar3128358_12.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
wahyuhawk
Leasing dilarang tarik kendaraan motor yang belum lunas
Menteri Keuangan Agus Martowardojo akhirnya mengeluarkan aturan yang melarang perusahaan pembiayaan (leasing), menarik kendaraan bermotor baik mobil maupun kendaraan roda dua yang masih nunggak kredit.
Hal tersebut dicantumkan dalam peraturan menteri keuangan nomor 130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran jaminan fidusia bagi perusahaan pembiayaan.
Hal tersebut dicantumkan dalam peraturan menteri keuangan nomor 130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran jaminan fidusia bagi perusahaan pembiayaan.
Quote:
0
3.8K
12
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![The Lounge](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-21.png)
The Lounge![KASKUS Official KASKUS Official](https://s.kaskus.id/kaskus-next/next-assets/images/icon-official-badge.svg)
923.4KThread•84.4KAnggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya