Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

705513Avatar border
TS
705513
Nasib debt collector jika leasing tak boleh tarik motor
Sofandi (28), seorang marketing satu perusahaan leasing atau pembiaayaan kendaraan bermotor bertugas sebagai tenaga pemasaran kendaraan roda empat. Namun, ditengah kesibukannya sebagai tenaga pemasaran, dia juga mengaku menjadi tenaga penagih atau debt collector yang mendatangi penunggak kredit.

Menurut pengakuannya, dia datang ke penunggak kredit bukan untuk menagih uang tunggakan, tapi untuk menarik kendaraan yang menunggak kredit dari lembaga pembiayaan atau leasing.

Alasannya, dengan mengambil kendaraan, dia dapat keuntungan yang besar dengan menjual kendaraan tersebut. "Uang sisa penjualan digunakan untuk pelunasan kendaraan pada kantor, sisanya diambil," ujarnya pada merdeka.com, Senin (10/8).

Dia mengatakan debitur atau penunggak kredit hanya tahu jika kendaraannya diambil perusahaan karena menunggak kredit. Kendaraan baru dijual ketika kreditur sudah menyerah dan menyatakan tidak mampu melunasi kendaraan.

"Kalau kendaraan masih bagus, saya kadang beli sendiri, tentunya dengan potongan dari perusahaan,tetap alasannya penunggak membayar atau melunasi kreditnya, " katanya.

Cara tersebut, kata Sofandi, hampir dilakukan oleh para penagih atau marketing leasing. Umumnya, perusahaan pembiayaan memberikan potongan harga atau bunga jika debitur membayar sebelum pelunasan. "Dengan cara itu kita punya kendaraan yang lumayan bagus, dan harga yang murah," ungkap pekerja leasing di Bandung.

Dia mengatakan pengambilan kendaraan sering juga dengan cara menyebar penagih utang di jalan raya. Hal ini biasa dilakukan untuk menyikapi debitur yang bandel atau malah menunggak utang terlalu lama dan dalam jumlah besar.

"Banyak juga debitur yang sudah tidak mau membayar kendaraan, tapi berbagai asesoris atau malahan mesinnya sengaja di ganti sebelum diambil leasing," katanya.

Lalu, bagaimana nasib Sofandi dan debt collector lain yang jasanya biasa digunakan oleh perusahaan pembiayaan untuk menarik motor atau mobil yang menunggak kredit? "Saya sendiri tidak tahu," singkatnya.

Jasa debt collector kemungkinan tidak akan terpakai mengingat perusahaan pembiayaan atau leasing, tidak boleh lagi menarik kendaraan yang menunggak kredit. Yang berhak adalah pihak penegak hukum, Kejaksaan dan Kementerian Hukum dan HAM.

Hal itu terangkum dalam peraturan menteri keuangan nomor 130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran jaminan fidusia bagi perusahaan pembiayaan. Beleid yang dikeluarkan pada 7 Oktober lalu, dengan tegas melarang perusahaan pembiayaan dilarang melakukan penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor apabila kantor pendaftaran fidusia belum menerbitkan sertifikat jaminan fidusia dan menyerahkannya kepada perusahaan pembiayaan.

Sementara itu, Ketua Umum Gabungan industri kendaraan bermotor Indonesia (Gaikindo) Sudirman MR mengaku khawatir dengan penerapan aturan tersebut. "Itu membebani, ada-ada juga nih, pasti berdampak, cuma saya belum membahas secara detail soal fidusia dengan teman-teman lembaga pembiayaan dan juga produsen untuk menyikapinya," ujar Sudirman di acara rilis survei Indonesia Sales Satisfaction Index di Jakarta

http://www.merdeka.com/uang/nasib-de...rik-motor.html

adakah agan2 yg kerja jd Debt Coll, bisa share suka dukanya g
nona212
luvchelsea
luvchelsea dan nona212 memberi reputasi
2
10.2K
52
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.