Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

INCUBATORAvatar border
TS
INCUBATOR
Disahkan, UU Industri Pertahanan dan UU Veteran Ibas Angkat Bicara
DPR sahkan RUU Industri Pertahanan dan RUU Veteran




Rancangan Undang-Undang (RUU)Industri Pertahanan akhirnya disahkan menjadi undang-undang dalam Sidang Paripurna DPR. Selain itu, DPR juga mengesahkan RUU tentang Veteran RI.

"RUU tentang Industri Pertahanan dibentuk dalam rangka memberikan landasan hukum dalam penyelenggaran industri pertahanan nasional," ujar Wakil Ketua Komisi I TB Hasanuddin dalam Sidang Paripurna, Selasa (2/10).

Hasanuddin mengatakan, UU tersebut dapat mendorong dan memajukan pertumbuhan industri sehingga mampu mencapai kemandirian pemenuhan alat peralatan pertahanan dan keamanan. UU tersebut, lanjutnya, juga akan memberikan pengaturan kepada semua pihak yang terlibat dalam kegiatan produksi industri pertahanan agar dapat bekerja secara sinergis.

"Pada akhirnya industri pertahanan dapat berkembang dan dimanfaatkan secara optimal," tuturnya.

Menurut Hasanuddin, RUU Veteran RI berisi tentang penghargaan dan penghormatan kepada Veteran RI yang telah mempertahankan NKRI. Meskipun Veteran RI telah diatur dalam UU nomor 7 tahun 1967, namun UU tersebut belum mencerminkan pemberian penghormatan dan penghargaan secara tepat terhadap jasa dan pengorbanan veteran RI.

"Lahirnya UU tentang Veteran RI yang baru ini memberikan kepastian hukum yang menjamin pemberian penghargaan dan penghormatan terhadap veteran RI," katanya.

Mewakili pemerintah, Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro menyampaikan terima kasih atas penyelesaian RUU Inhan dan Veteran.

"Penyelesaian RUU ini sangat strategis sehingga bisa bekerja lebih efektif dan efisien dalam pemenuhan alat pertahanan," kata Purnomo.

Purnomo mengatakan, dengan adanya UU tersebut dapat mewujudkan pertahanan yang handal. Selain itu, dapat pula mengembangkan industri pertahanan yang mandiri sehingga menambah lapangan kerja.

"Kami dengan segala hormat menyatakan pemerintah menyetujui RUU Inhan menjadi UU," katanya.

Sementara mengenai RUU Veteran, Purnomo mengatakan, Indonesia perlu memberikan tanda penghormatan dan penghargaan kepada para veteran. Tunjangan veteran dengan prinsip ketidakmampuan sudah tidak sesuai lagi.

"Negara wajib memberikan penghormatan. Kami menyampaikan UU Veteran langkah tepat untuk legitimasi dalam memberikan penghormatan dan penghargaan kepada Veteran," ujarnya.

Ibas : Alutsista Indonesia Semakin Diminati Negara Lain




AnggotaKomisi I DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas berharap UU Industri Pertahanan bisa menyediakan alutsista dalam negeri yang bermutu. Sementara UU Veteran adalah bukti keseriusan yang konkret untuk melindungi jasa veteran Indonesia.

Ibas mengatakan ada potensi yang besar produk alutsista Indonesia akan semakin diminati oleh negara lain.

"Saat ini saja, kwalitas produksi alat utama sistem senjata (alutsista) kita diakui oleh negara lain. Kalau pengembangan teknologi pembuatan alutsista kita dorong terus, kwalitas alutsista kita terus ditingkatkan, bisa dibayangkan potensi industri pertahanan kita ke depan," kata Ibas melalui pernyataan tertulis kepada Metrotvnews.com, Selasa (2/10).

Menurut Ibas, saat ini alutsista Indonesia diminati oleh Timor Leste, Filipina, Malaysia dan Korea Selatan. Malaysia sebelumnya membeli 32 panser Anoa bermesin Benz buatan PT Pindad. Sementara, Korea Selatan membeli 8 pesawat CN 235 buatan PT Dirgantara Indonesia.

Dengan UU Industri Pertahanan ini maka TNI dan Polri diatur penggunaan alutsistanya. Pembelian senjata dari luar negeri pun harus memenuhi syarat adanya transfer teknologi ke industri dalam negeri.

"Kita tahu bersama, bahwa proses mewujudkan payung hukum untuk memperkuat industri pertahanan dalam negeri bermuara dari keinginan atau cita-cita bangsa Indonesia untuk membangkitkan kembali industri di bidang pertahanan. Jadi itu semangatnya,” ujar Sekretaris Jenderal Partai Demokrat ini.

Untuk UU Veteran, Ibas menyatakan DPR dan pemerintah mengapresiasi eksistensi veteran Indonesia yang telah memberikan sumbangsihnya untuk negara. Idealnya, para veteran diberi perhatian dalam hal kesejahteraan, jaminan sosial, dan jaminan menikmati kemerdekaan bagi veteran diatur dalam sebuah perundang-undangan.

"Revisi UU Veteran ini merupakan inisiatif dari pemerintah. Dan, Komisi I DPR sebagai mitra pemerintah memberikan dukungan penuh agar para veteran dapat lebih diperhatikan oleh negara dalam hal kesejahteraan, kesehatan dan tempat tinggal yang layak," kata Ibas.

Ia menambahkan prinsip tunjangan veteran harus berlandaskan penghargaan dan penghormatan bukan sebagai bantuan karena ketidakmampuan.

"Jadi kita mendukung veteran mendapatkan hak-hak dari Negara atas apa yang telah mereka lakukan dalam berjuang membela kemerdekaan RI. Intinya, revisi UU Veteran RI sudah tepat dan sesuai dengan kebutuhan saat ini,” kata Ibas.

Sumber

http://www.merdeka.com/politik/dpr-s...u-veteran.html

http://www.metrotvnews.com/read/news...-Negara-Lain/1

komentar : UU sudah ada, tinggal penerapan dilapangan. Jangan asal uu!!!
0
1.5K
10
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.