Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

INCUBATORAvatar border
TS
INCUBATOR
Sudah Korupsi Malah Naik Pangkat - Kemendagri, Gak Melanggar Kok!!!



Seorang yang pernahmenjadi narapidana kasus korupsi, bisa mendapat promosi jabatan setelah dia keluar penjara. Hal ini dialami oleh Azirwan.

Mantan Sekda Kabupaten Bintan yang terbukti menyuap anggota DPR Al Amin Nasution tersebut kini malah naik pangkat menjadi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan di Provinsi Kepulauan Riau. Padahal Azirwan pernah divonis 2,5 tahun penjara.

Anggota badan pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengatakan, promosi bagi mantan terpidana korupsi itu tidak mendukung semangat pemberantasan korupsi yang katanya digalakkan pemerintah.

"Tidak ada efek jera kalau begitu," kata Emerson Yuntho kepada merdeka.com di kantornya, Kalibata, Jakarta, Selasa (2/10).

Menurut dia, jajaran pemerintahan Kepulauan Riau seharusnya malu ketika Gubernur Ismeth Abdullah terjerat korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran. "Bukan tidak mungkin dia (Azirwan) akan melakukan korupsi kembali," ujar Emerson.

Namun, menurut Jubir Kemendagri Reydonizar Moenoek, promosi itu tidak melanggar aturan. Dia menjelaskan, menurut ketentuan pokok-pokok kepegawaian, PNS yang dituntut dan divonis di bawah 4 tahun bisa kembali menerima hak-haknya sebagai PNS setelah menjalani hukumannya.

"Artinya secara aturan dan norma pengangkatan dia (Azirwan) tidak melanggar aturan. Setelah menjalani hukuman, dia bisa mendapatkan hak-haknya sebagai PNS," ujarnya.

Namun, kata dia, bila dikaitkan dengan etika dan rasa keadilan masyarakat promosi Azirwan memang disayangkan. Pengangkatan Azirwan bisa melukai keadilan masyarakat.

"Kalau secara etika memang kita sayangkan, harusnya kan tidak secepat ini promosinya," imbuhnya.

Azirwan sendiri dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta oleh Jaksa Penuntut Umum tahun 2008 lalu. Oleh hakim, Azirwan divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 100 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara, setelah terbukti menyuap anggota Komisi IV DPR dari fraksi PPP, Al Amin Nasution, dalam kasus alih fungsi hutan lindung di Pulau Bintan.

komentar : budayakan komentar yg bermartabat demi kasus korupsi yang lebih baik emoticon-Blue Guy Peace

Sumber
0
2.8K
55
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.