Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

RuruLucuAvatar border
TS
RuruLucu
Hukum di Indonesia parah
di sini ane cuma mau share, separah apa penegak hukum di Indonesia.. Kita lihat kejelakan hukum di negara kita..

Pencuri Pakan Burung Diancam 5 Tahun Penjara

MADIUN, KOMPAS.com -- Dede (25), warga Desa Sumberejo, Madiun, Jawa Timur, terancam hukuman lima tahun penjara. Ia dilaporkan oleh majikannya mencuri pakan burung, sehingga mengakibatkan kerugian Rp 4,462 juta.

Kepala Bagian Humas Polres Kota Madiun Ajun Komisaris Soedono mengatakan, Dede bekerja sebagai karyawan di toko pakan ternak milik Wage Nur Rohmad. Pada pertengahan Agustus 2012 ia disuruh mengambil barang di gudang dan mengirim ke pembeli.

"Saat itulah, tersangka mengambil barang lebih dari yang diminta. Barang ia sembunyikan di tempat lain. Kemudian dijual ke penadah, Par (41)," kata Dede.

Tersangka mengaku sudah empat kali mencuri dan yang terakhir ketahuan oleh majikan.

Editor :Nasru Alam Aziz

sumber : http://regional.kompas.com/read/2012....Tahun.Penjara




lihatlah perbandingannya dengan berita yg satu ini

Korupsi Rp 624,2 Juta, Eks Kepala BRI Divonis 5 Tahun Penjara

Medan Nusirwan, mantan Kepala BRI Unit Gunung Tua, Sumatera Utara (Sumut), divonis hukuman lima tahun penjara karena korupsi sebesar Rp 624,2 juta. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yakni enam tahun enam bulan kurungan badan.

Sidang vonis itu berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jl Pengadilan, Medan, Selasa (2/10/2012). Bertindak sebagai ketua hakim dalam sidang tersebut Ahmad Guntur.

Selain kurungan badan, dalam putusannya hakim juga menetapkan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 624,2 juta subsider satu tahun penjara. Hakim menyatakan, tindakan terdakwa sebagaimana terungkap dalam persidangan, melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sartono Siregar dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Sidempuan menyatakan tindakan korupsi yang dilakukan terdakwa dilakukan sepanjang Januari hingga Juni 2011, saat menjabat sebagai Kepala Unit BRI Gunung Tua, di Kabupaten Padang Lawas, Sumut. Dia mengambil uang dari brankas sebanyak delapan kali. Uang itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

Kendati vonis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, terdakwa Nusirwan yang mengikuti sidang tanpa didampingi kuasa hukum ini menyatakan tidak menerima vonis itu.

“Akan mengajukan banding,” kata Nusirwan.

(rul/trq)

sumber : [url]http://news.detik..com/read/2012/10/03/035300/2053103/10/korupsi-rp-6242-juta-eks-kepala-bri-divonis-5-tahun-penjara?9911012[/url]


emoticon-Cape d... disini kita melihat, apakah pencurian pakan burung yg merugikan cuma Rp 4,462 juta dengan korupsi yg merugikan Rp 624,2 Juta tetapi hukumannya sama 5 tahun??

bagaimana pendapat agan dengan berita yg satu ini.. seberapa parahkan penegak hukum di indo?? hukum di Indo sdh pda level yg parah menurut ane..

emoticon-Marah
0
1.2K
12
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923KThread83.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.