EvanL77Avatar border
TS
EvanL77
[Butuh Bimbingan] PKP = Pengusaha Kena Pajak
Met siang juragan" pengusaha,
Sebelum lanjut ke isi Thread, TS mau memperkenalkan diri dulu.

TS saat ini berusia 24tahun, setelah lulus kuliah, TS melanjutkan pekerjaan ortu sebagai pengusaha di bidang elektronik. Sekitar 1thn yg lalu, sebuah perusahaan elektronik mengadakan gathering tentang PKP, disana dijelaskan beberapa hal mengapa harus PKP, apa yg dilakukan jika usaha kita sudah PKP, dll.
Berhubung waktu itu, TS masih kuliah, pikiran masih cekak & kesana kemari emoticon-Ngakak
TS masih belum paham bener tentang ini. emoticon-Sorry

Adapun yg maw TS tanyakan adalah :

1. Saat ini usaha saya masih belum mendaftarkan diri sebagai PKP, apakah suatu keharusan saya harus mendaftar sebagai PKP? Mengingat banyak kawan usaha saya jg blm PKP.

2. Jikapun TS mendaftarkan diri sebagai PKP, apa saja kewajiban pajak yg harus TS penuhi?

3. Apa saja kelebihan suatu usaha jika sudah PKP dibanding dengan non-PKP?

Sementara itu dulu, Jika ada kata" yang salah TS minta maaf emoticon-Shakehand2
0
22.4K
20
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Entrepreneur Corner
Entrepreneur CornerKASKUS Official
22KThread4.5KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.