Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BanMoge2ndAvatar border
TS
BanMoge2nd
KPK hanya tangani kasus di atas 5 milyar.. RUU KPK yang baru
KPK hanya tangani kasus di atas Rp 5 miliar, tidak masuk akal
Senin, 1 Oktober 2012 10:08:37
Reporter: Nurul Julaikah
KPK hanya tangani kasus di atas Rp 5 miliar, tidak masuk akal
Eva Sundari. ©2012 Merdeka.com/imam buhori
Kategori
Peristiwa
Berita tag terkait
Korupsi Rp 1 miliar, mantan Kapolres Tegal disidangKorupsi asuransi, eks Bupati Batang divonis 1,5 tahun bui

203


Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menuai polemik. Tidak hanya soal wacana penghilangan penuntutan dan penyadapan. Dalam draf revisi undang-undang KPK, rencananya komisi antikorupsi itu hanya akan menangani kasus di atas Rp 5 miliar.

Ide itu langsung menimbulkan pro dan kontra. Anggota Komisi III DPR dari PDIP Eva K Sundari mengatakan, draf itu tidak masuk akal. Jika ide itu nanti jadi kenyataan, maka akan berpengaruh pada pemberantasan korupsi.

"Penggunaan jumlah uang untuk membatasi peran nggak masuk akal, dalam situasi bahwa incidence of corruption yang amat besar sementara produktivitas penanganan kasus korupsi di Polri 500 kasus per tahun dan Kejaksaan 2000 per tahun pada 2010 masih kurang," kata Eva lewat pesan singkatnya, Senin (1/10).

Menurut dia, pembatasan kasus korupsi yang merugikan negara minimum Rp 1 miliar untuk ditangani KPK masih relevan. Jika aturan itu malah dihilangkan, maka itu bukti kalau KPK saat ini sedang dilemahkan.

"Jadi jika ambang batas dinaikkan, akan mengurangi produktivitas. Artinya, kontra produktif bagi upaya percepatan pemberantasan tipikor," katanya.

Eva menegaskan, saat ini tidak perlu UU KPK direvisi karena tindak kejahatan korupsi masih marak. "FPDIP memandang, situasi belum kondusif untuk revisi (apapun isinya)," kata Eva.

Dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK mengatur dalam melaksanakan tugas KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar. Namun dalam draf revisi UU KPK, KPK hanya menangani pidana korupsi yang nilainya di atas Rp 5 miliar.

Berikut perbandingan antara pasal 11 UU KPK dengan pasal 11 dalam draf revisi UU KPK:

Pasal 11 UU KPK

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang :

a. melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;

b. mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau

c. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Draf revisi Pasal 11 UU KPK

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi yang:

a. melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;
b. mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau
c. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Selanjutnya kasus korupsi di bawah Rp 5 miliar akan ditangani Kepolisian dan Kejaksaan.

sumber

____________________________________________________________

emoticon-Ngakakemoticon-Ngakak
ketauan dah siapa yang pesan ini RUU biasanya Polisi dan jaksa mainya pasti di bawah 5 M karna biasanya hanya untuk pelancar kasus atau peti es kan sebuah kasus...

banagimana menurut agan...
0
3.4K
38
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.