Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

RizkySupraAvatar border
TS
RizkySupra
KPK Akan Dijadikan Macan Ompong Lalu Dibubarkan

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dinilai ingin melokalisir kekuatan Komisi Pemberantasan Korupsi melalui revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Caranya, dengan membangun birokrasi dalam sistem kerja KPK.

Semakin panjangan birokrasi dalam kerja KPK, maka pemberantasan korupsi akan semakin tidak efektif. Di sisi lain, Komisi III dinilai hendak mengikis satu persatu kewenangan yang dimiliki KPK.

"Draf (revisi UU KPK) ini ingin KPK jadi macan ompong. Nanti dianggap tidak efektif dan dijadikan alasan untuk membubarkan lembaga itu," kata Direktur Advokasi Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada Oce Madril di Jakarta, Sabtu ( 29/9/2012 ).

Oce mengatakan, rencana ingin menjadikan KPK tidak efektif terlihat dari usulan penghapusan kewenangan penuntutan di KPK. Tidak seperti sekarang ini, penyidikan di KPK ingin dibuat berjalan lamban lantaran harus berkoordinasi dengan Kejaksaan. Berkas perkara bisa dikembalikan kejaksaan sampai belasan kali dengan waktu yang tak menentu.

Adapun keinginan membangun birokrasi di sistem kerja KPK, tambah Oce, terlihat dari usulan dibuatnya mekanisme penyadapan, salah satunya dengan mendapat izin ketua pengadilan negeri. Selain itu, beban KPK ingin ditambah dengan dibentuknya Dewan Pengawas KPK.

"Ditambah institusi baru akan berdampak KPK tidak leluasa. Draf (revisi UU KPK) ini seolah-olah diberi kewenangan yang cukup besar tapi sebenarnya dihambat," kata Oce.

Oce menambahkan, keinginan melokalisir kekuatan KPK lantaran kinerja KPK selama ini telah menyentuh kekuatan politik maupun institusi manapun. "Komisi III tidak menunjukkan itikad baik mendukung KPK," ujarnya.

Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, sejak kepimpinan KPK jilid II, pihaknya secara resmi sudah menyampaikan bahwa revisi UU KPK belum diperlukan. UU KPK saat ini, kata dia, masih efektif bagi KPK untuk memberantas korupsi.

"Tapi tentu KPK hanya pelaksana undang-undang, semua tergantung DPR. Masyarakat harus mengawal apakah semangat melakukan revisi UU KPK benar-benar untuk memperkuat atau justru sebaliknya," kata Johan.

emoticon-I Love Indonesia emoticon-I Love Indonesia emoticon-I Love Indonesia

makasih yang sudah membaca emoticon-Shakehand2
MENERIMA emoticon-Blue Guy Cendol (L)
MENOLAK emoticon-Blue Guy Bata (L)

SUMBER

0
1.5K
9
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923KThread83.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.