Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

palsulusAvatar border
TS
palsulus
OKI Serukan Undang-undang Anti Islamofobia
VIVAnews - Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) menyerukan negara-negara di dunia untuk menetapkan bahwa penghinaan terhadap Islam dan Islamofobia dapat dikenakan hukuman pidana. Seruan ini menyusul penghinaan terhadap Islam dalam film murahan yang mengatasnamakan kebebasan berekspresi.

Rekomendari dari 56 negara anggota OKI ini juga didasari fakta bahwa beberapa negara di dunia menganggap perbuatan anti-Yahudi atau pembantahan holocaust oleh Nazi Jerman sebagai tindak kriminal. Jika penghinaan terhadap Yahudi diberangus, berarti menghina Islam sama terlarangnya.

Diberitakan Reuters, hal ini disampaikan oleh Duta Besar Pakistan untuk PBB, Zamir Akram, saat berbicara mewakili OKI dalam Sidang Dewan HAM PBB di New York, Amerika Serikat, Selasa 25 September 2012. Menurutnya, Islamofobia seperti dalam film "Innocence of Muslims" akan terulang dan memicu kerusuhan yang lebih besar lagi.

"Insiden seperti ini jelas menunjukkan mendesaknya kebutuhan bagi negara-negara untuk membuat undang-undang melawan aksi kebencian, pidato kebencian, diskriminasi, intimidasi dan pemaksaan yang dihasilkan oleh fitnah dan stereotip negatif agama, dan provokasi kebencian agama, serta penghinaan atas figur-figur terhormat," kata Akram.

Kebebasan Berekspresi

Walaupun menyatakan jijik dan ikut marah atas pemuatan film itu, namun negara-negara Barat, seperti Amerika Serikat, melindungi film penista Islam tersebut dengan dalih kebebasan berekspresi. Akram mengatakan bahwa film itu bukanlah kebebasan berekspresi, karena memicu tindak kekerasan.

Untuk itu, dia menyerukan kepada seluruh negara di dunia untuk memasukkan Islamofobia sebagai bentuk rasisme dan harus dikenakan hukuman yang sesuai. "Tidak melakukan hal ini jelas menunjukkan standar ganda. Islamofobia harus dikenakan hukum dan praktiknya harus disamakan dengan anti-Yahudi di undang-undang," tegas Akram.

"Selain itu, harus dibuat patokan internasional yang jelas dan disepakati antara kebebasan berekspresi dan pemicu kekerasan dan kebencian," lanjutnya lagi. (ren)
sumber http://dunia.news.viva.co.id/news/re...ti-islamofobia
koment TS= standar ganda oh standar ganda emoticon-Cape d... (S)
0
2.7K
28
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita Luar Negeri
Berita Luar NegeriKASKUS Official
79.3KThread11.2KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.