Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BERlSlKAvatar border
TS
BERlSlK
PNS, dilarang Unjuk Rasa !

Sekretaris Kota Makassar, Agar Jaya mengeluarkan surat edaran berisi larangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemkot Makassar untuk melakukan aksi demonstrasi.

Dalam surat edaran itu, Agar menegaskan bahwa PNS sebagai aparatur negara tidak dibolehkan untuk melakukan mogok kerja atau melakukan kegiatan lain yang sifatnya mendukung salah satu golongan.

Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Agar Jaya yang ditujukan kepada seluruh Kepala SKPD lingkup Pemkot Makassar, termasuk camat dan lurah serta kepala sekolah.

Agar Jaya menegaskan, Undang-undang nomor 43 tahun 1999 pasal 3 dan penjelasan umum angka 6 ditetapkan bahwa PNS berkedudukan sebagai unsur aparatur negara yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil dan merata.

Untuk itu kata Agar Jaya, PNS dilarang mengadakan demonstrasi, mogok kerja atau kegiatan lainnya yang sifatnya mendukung salah satu golongan. "Makanya diminta kepada para PNS agar melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing sesuai peraturan perundang-undangan," tandas Agar Jaya.

Kepala BKD Makassar, Muhammad Kasim ahab menambahkan, surat edaran Sekkot tersebut juga menyangkut soal netralitas PNS. Terkait adanya salah satu lurah yang dilaporkan oleh salah satu kandidat pasangan cagub cawagub, Pemkot Kata Kasim sudah memberikan sanksi berupa surat teguran kepada lurah yang bersangkutan.

"Lurahnya sudah kita berikan sanksi teguran tertulis karena membuat surat edaran yang meminta RT/RW untuk mengerahkan warganya menghadiri acara pendaftaran pasangan calon gubernur tertentu," tandas Kasim Wahab.

EMBER

Quote:
0
1.3K
11
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.