Mau share dikit nih agan2 untuk yang pegang kartu jamsostek dan sudah tidak bekerja lagi diperusahaan pas agan2 bikin itu kartu.
Buat teman-teman yang memegang kartu jamsostek, jangan sampai hilang tuh kartunya. Soalnya setelah 5 tahun dari pembuatan kartu, kita bisa klaim jaminan hari tua (jht )
lumayan lho, 5 tahun itu sekitar 4,3jta ( rata - rata jika kita bekerja penuh ).
Apabila kamu hendak mengambil uang jht,,ada beberapa syarat2 yang harus dipenuhi.ini saya beri sedkit gambaran biar ga bingung entar pas mau ngurusnya.monggo:
Quote:
1. Datang ke kantor jamsostek terdekat.
2. Ambil formulir klaim jht.
3. Isi formulir dengan lengkap
4. Siapkan foto copy ktp 2 lembar + aslinya
5. Siapkan fotocopi paklaring 1 lembar + aslinya
6. Siapkan kartu peserta jamsostek (kpj)
7. Siapkan fotocopi kartu keluarga + aslinya
8. Kumpulkan dokumen-dokumen tersebut dalam 1 map atau di kasih klip.
9. Ambil antrian klaim.
10. Tunggu di ruang tunggu.
11. Alhamdulilah cair deh
Quote:
note :
- uangnya bisa transfer ke rekening agan ataupun cash langsung d sana
- minimal jamsostek sudah 5 tahun + 1 bulan dari mulai pembuatan kartu ya,,jangan kemarin bikin trus buru2 dicairin
SEMOGA BERMANFAAT