Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

INCUBATORAvatar border
TS
INCUBATOR
Tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) tidak akan bisa bebas lagi menjual miras
Tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) tidak akan bisa bebas lagi menjual miras



Pemkot Surabayatengah menggagas adanya peraturan baru di perda tentang kepariwisataan, yang intinya tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) tidak akan bisa bebas lagi menjual miras. Perda ini, rencananya disahkan sebelum akhir tahun ini.

Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini menyatakan hal yang dibahas mendalam adalah boleh tidaknya RHU menjajakan miras. Kalau RHU hendak menjual miras, harus sudah ada kesepakatan di awal.

"Salah satu pertimbangan boleh tidaknya berjualan miras, adalah lokasi RHU. Kalau lokasinya berdekatan dengan pemukiman warga, tidak akan diperbolehkan," tegas Risma, Minggu (23/9/2012).

Risma juga menegaskan akan ada sanksi tegas, bagi RHU dewasa yang membiarkan anak di bawah umur masuk. Sanksi yang ada saat ini, nantinya akan dipertegas lagi sesuai UU perlindungan anak. "Kalau mereka kedapatan membiarkan anak di bawah umur masuk, bisa saja dilakukan penutupan terhadap RHU tersebut," sambung Risma.

Komentar : Kapok koen, klo disahkan pada jual diem2 dan sembunyi2 tuh..

Sumber : LINK
0
1.4K
10
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.