Jakarta - Setelah tahun lalu dihebohkan dengan kampanye Standar Nasional Indonesia (SNI) helm yang digunakan pengendara dan beredar di Indonesia, kini pemerintah akan kembali memperluas cakupan SNI. Kali ini giliran pelek yang akan diberi label SNI.
Dalam dokumen Kementerian Perindustrian yang diperoleh detikOto, Senin (20/2/2012) diketahui Kemenperin tengah menggodok rencana menerapkan SNI di pelek motor yang beredar di Indonesia.
Penerapan standar SNI di pelek motor ini merupakan langkah lanjutan dari penerapan standar yang sama pada helm dan ban motor. Seperti diketahui, kedua hal yang hubungannya erat dengan motor itu memang sudah menerapkan standar nasional Indonesia.
Untuk pelek, nomor kode SNI sebenarnya sudah didapat semenjak tahun 2008 silam dengan nomor kode 4658:2008.
Belum dipaparkan secara jelas alasan pemerintah menerapkan hal tersebut apakah untuk menstandarkan industri sepeda motor di Indonesia ataukah menyangkut keselamatan. Sebab diketahui kalau di pasaran banyak beredar pelek-pelek yang secara ukuran tidak proporsional dengan motor yang beredar di pasaran.
Ada beberapa pelek aftermarket yang beredar memang tergolong tidak aman seperti pelek dengan lebar yang terlalu kecil atau sering disebut pelek cacing.
Spoiler for klik:
Quote:
bila trit ini bermanfaat .... please "RATE THIS THREAD"