Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

toekidjanAvatar border
TS
toekidjan
Hebat! Hakim Vonis Mati Enrizal Pembawa Ganja 3,5 Ton
[url=http://news.detik..com/read/2012/09/19/155651/2026302/10/hebat-hakim-vonis-mati-enrizal-pembawa-ganja-35-ton?9911012]Hebat! Hakim Vonis Mati Enrizal Pembawa Ganja 3,5 Ton[/url]

Hebat! Hakim Vonis Mati Enrizal Pembawa Ganja 3,5 Ton


Jakarta Genderang perang terhadap narkotika ditabuh keras dari Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Lampung. Majelis hakim memvonis Enrizal (45) pembawa ganja 3,5 ton dengan hukuman mati. Hukuman ini lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sunarto yang meminta hukuman penjara seumur hidup.

"Sidang baru saja selesai, Enrizal divonis mati," kata Humas PN Kalianda, Afit Rufiadi saat berbincang-bincang dengan detikcom, Rabu (19/9/2012).

Enrizal alias Buyung sehari-hari sebagai sopir truk ekspedisi. Alasan hukuman mati dijatuhkan karena Enrizal telah membawa dan mengirim narkotika dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa sebanyak 4 kali dan seluruhnya menggunakan truk.

"Sehingga majelis hakim berpendapat Enrizal sebagai bagian dari jaringan pengedar Narkotika jenis ganja tingkat nasional," ujar Afit menjelaskan.

Adapun nasib sopir serep, Juni Ardiwan (39) dihukum sesuai tuntutan JPU yaitu penjara seumur hidup. Majelis hakim berpendapat Juni dihukum lebih ringan hanya karena sedang membutuhkan uang untuk menghidupi keluarganya. Keduanya diberi upah Rp 30 juta yang dibagi dua dengan Enrizal. Ditambah dengan biaya perjalanan Rp 4 juta untuk membeli tiket pesawat Jakarta ke Aceh.

"Keduanya juga mendapat Rp 8 juta untuk biaya perjalanan dari Aceh ke Balaraja, Tangerang," tandas Afit.

Putusan ini dibuat dengan bulat oleh majelis hakim yang diketuai Aryo Widiatmoko dengan anggota Afit Rufiadi dan Anak Agung Oka Parama Budita Gocara. Atas putusan ini, Enrizal langsung mengajukan banding dan Juni pikir-pikir selama 7 hari apakah banding atau menerima. Lantas bagaimana sikap JPU?

"Jaksa banding juga," ujar Afit.

Keduanya ditangkap pada 20 Februari 2012 di Sea Port Interdiction, Pelabuhan Bakauheni. Ganja sebanyak itu dibungkus dalam 17 karung yang dibagi dalam 3.539 paket yang dimasukkan truk. Semuanya ditumpuk dan ditutupi dengan buah kelapa. Jika beredar di masyarakat, selain merusak generasi bangsa, pemilik dapat mengantongi uang sedikitnya Rp 7 milar.

Hukuman mati ini dijatuhkan dalam kurun yang berdekatan oleh pengadilan di ujung selatan Pulau Sumatera ini. Pada bulan Juli lalu, pengadilan setempat juga memberikan vonis serupa bagi pemilik sabu-sabu 45 kg kewarganegaraan Malaysia, Leong Kim Ping alias Away. Putusan Away dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Lampung.
--------------------------------

3.5 ton ...
rekor muri terpecahkan, Ts terakhir liat berita di tv beberapa taon lalu aja beratnya yang ketangkep ganja cuman hampir 1 ton ...
di vonis mati pula ...
0
5.3K
63
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.