Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ibnutiangfeiAvatar border
TS
ibnutiangfei
Akibat Konsumsi Narkoba, 50 Orang Tewas Setiap Hari di Indonesia


Berdasarkan data dari Badan Narkotika Nasional (BNN), sekitar 50 orang meninggal karena narkoba setiap harinya. Tak hanya itu, sebanyak 4,2 juta penduduk Indonesia merupakan pengguna obat terlarang tersebut.

Kepala Deputi Pemberantasan BNN Pusat, Benny J. Mamoto menyebutkan, saat ini tercatat setiap hari terdapat 50 orang meninggal karena narkoba. Dari angka tersebut didominasi oleh kaum muda. Hal tersebut, kata Benny, mengakibatkan kerugian yang Rp 48 hingga Rp 50 triliun. "Bayangkan 50 anak bangsa meninggal setiap harinya, hanya karena narkoba," ujarnya saat berkunjung ke BNN Provinsi Jateng kemarin.

Benny juga menyebutkan bahwa sekarang ini terdapat 3,8 hingga 4,2 juta penduduk Indonesia yang terjerat narkoba. Jumlah tersebut pun menurut Benny dimungkinkan bukan hanya taraf pengguna baru melainkan sudah pecandu. "Bayangkan jumlah jutaan warga tersebut telah tercandu," ujarnya.

Mengatasi hal tersebut, kata Benny, pihaknya selalu mencoba memutus alur peredaran narkoba. Namun setiap kali diputus, muncul alur baru dengan modus baru. "Kami selalu menangkal dan memutus jaringan internasional yang akan maupun yang sudah masuk ke dalam negeri. Namun mereka (pengedar narkoba) selalu punya modus baru," kata Benny.

Di tahun ini menurut Benny, pihaknya telah berhasil menyita 1,7 juta ekstasi melalui kontainer serta 351 kilogram sabu juga lewat kontainer. Menurutnya, 80 persen peredaran narkoba memilih jalur laut.

Benny mengatakan, bagi para pengguna narkoba atau sanak saudara yang ingin memberikan pencerahan pada saudara, tak perlu segan melapor. Dengan melapor, lanjut Benny, pihak BNN tidak akan memasukannya dalam sel melainkan akan memberikan obat penyembuh ketergantungan narkoba. "Bagi kluarga anggota keluarganya pengguna,? hendaknya datang melapor ke BNN. Tidak akan ditahan. tapi dipulihkan ke panti rehab," ujarnya.

Hal tersebut, menurut Benny, masih belum diketahui masyarakat luas. Sehingga sebagian mereka enggan melapor. Aturan tersebut pun berlaku sejak dikeluarkannya UU nomor 35 tahun 2009.

Peraturan tersebut dinilai lebih humanis terhadap penyalah guna atau pemakai. Namun keras terhadap pengedar. Benny menuturkan, penyalah guna memang seharusnya berada di panti rehab, bukan di lapas. Jika pengguna dihukum di tahanan, maka si pengguna akan terus mencari barang haram tersebut dari balik jeruji.

"Kalau seseorang ditangkap masuk kategori konsumsi, di rutan tanpa pengobatan, maka akan terus mencari narkoba slama di rutan. Ini yang banyak terjadi. Oleh karena itu seharusnya pengguna diobati di panti rehabilitasi," tuturnya.

SUMBER

memang narkoba harus kita diperangi bersama-sama....yg dirutan juga harus dibasmi...jangan tebang pilih....emoticon-Big Grin

Silahkan Mampir ke Trit ane yg lain:

Karya Siswa SMK, Kulit Durian Bisa Jadi Baterai
The Rainbow Troops[Laskar Pelangi Edisi Internasional]Sudah Bisa Dipesan di Amazon
Google dan BNPB akan Kerja Sama Publikasikan Data Bencana
Atlet Ini Dedikasikan Emasnya untuk Korban Banjir Bandang
[HOT INFO]DKI Terapkan Peraturan Gedung Hijau di 2013
Wali Kota Termuda Usia 15 Tahun Terinspirasi Soekarno
Burung Albatross Jadi Inspirator Pesawat Masa Depan
Empat Pulau Di Indonesia Dikaji Untuk Bandar Antariksa
[PARAH]Selain Juara Korupsi, Indonesia Juga Juara Merokok!
Bekasi dan Bandar Lampung Kota Terkotor se-Indonesia
Bebas Plagiarisme, Perpustakaan ITS Jadi Nomor 1

Jika berkenan mohon sumbanganemoticon-Rate 5 Star -nya
Syukur2 dihujani emoticon-Blue Guy Cendol (L)
0
2.9K
38
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.