Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

harus.gimanaAvatar border
TS
harus.gimana
Sah kah Pernikahan dan Perceraian si X ??
Mohon bantuan pencerahan agan semua nya, yang ngerti masalah hukum...

Kronologis Perkara

X = Perempuan 37 tahun, Pekerjaan karyawan swasta,
Y = Laki laki 53 tahun, Pekerjaan PNS
A = Perempuan 44 tahun, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga
B = Laki laki 34 tahun, Pekerjaan karyawan swasta

Tahun 1996
-\tDesember 1996, Terjadi pernikahan antara X dan PNS Y
Tahun 2007
-\tTerjadi konflik rumah tangga antara X dan PNS Y, yang dipicu orang ke 3 (A) yang saat itu berstatus Janda beranak 3
-\tSi X yang akhirnya mengetahui hubungan PNS Y dengan A, mencoba membujuk si PNS Y untuk memutuskan hubungan nya dengan si A, tapi si PNS Y tidak menuruti.
Tahun 2009
-\tOktober 2009, PNS Y dan A, malah meresmikan hubungan tersebut, dalam ikatan pernikahan, dengan status si PNS Y Jejaka dan si A Perawan
-\tNovember 2009, Si X, yang merasa janggal dengan pernikahan si PNS Y dan si A, melakukan klarifikasi dan konfirmasi ke KUA tempat dulu dia dinikahkan dan mendapat keterangan bahwa pernikahan X dan PNS Y ternyata tidak tercatat.
-\tMengetahui pernikahannya tidak tercatat, X begitu terpukul karena merasa dibohongi selama ini.
-\tX memberitahukan si PNS Y bahwa pernikahan dengan nya di KUA tempat mereka menikah tidak tercatat dan meminta PNS Y untuk mengurus legalitas dokumen pernikahan nya, tetapi si PNS Y tidak mengindahkan nya dengan alasan si X telah didaftarkan sebagai Istri di Instansi tempat nya bekerja.
Tahun 2010
-\tFebruari 2010, untuk meyakinkan langkah nya membatalkan pernikahan PNS Y dan A, maka si X konsultasi (online) di P.A setempat, menanyakan :
o\tBisakan dia (si X) membatalkan pernikahan si PNS Y dan si A dengan kondisi dokumen pernikahan X dan PNS Y yang tidak tercatat?
o\tDijawab : Tidak bisa, karena si X tidak memiliki dasar hukum berupa dokumen pernikahan resmi si X dan si PNS Y.
-\tDengan jawaban dari P.A setempat tersebut, X memutuskan untuk tetap membujuk si PNS Y untuk mengurus legalitas pernikahan dengan nya dan meminta si PNS Y agar menceraikan si A.
-\tDengan dokumen pernikahan yang Sah antara A dan PNS Y, si A datang ke kantor PNS Y dan menuntut mencoret nama X untuk digantikan dengan nya sebagai istri PNS Y yang sah, tetapi kantor PNS Y tidak mengabulkan nya.
-\tX yang tidak terima di Poligami, kembali meminta PNS Y untuk menceraikan A, bahkan memberi sejumlah uang sebagai biaya perceraian mereka (PNS Y dan A).
-\tUang si X pun habis entah kemana dan dipakai apa, dan si X malah mendapat perlakuan kasar dari PNS Y dan pengusiran serta ancaman,
-\tTetapi dengan surat nikah aspal yang dimilikinya, X tidak bisa menggugat cerai si PNS Y dan hanya bisa menyimpan bara amarah.
-\tPNS Y dan A, dalam proses perjalanan rumah tangga nya, sering terjadi konflik KDRT yang berimbas kerugian pada X baik secara moril maupun materiil, dan semakin memburuknya hubungan X dan PNS Y.
-\tDengan kondisi rumah tangga X dan PNS Y yang makin tidak harmonis dan status yang tidak jelas, apalagi tidak ada anak, maka…

Tahun 2011
-\tMaret 2011 si X memutuskan menikah dengan si B yang dikenal nya (secara online) di awal bulan Februari 2011
-\tSi PNS Y yang akhirnya mengetahui pernikahan si X dan si B, menjadi marah dan melaporkan hal tersebut ke kantornya.
-\tKantor tempat si PNS Y bekerja, baru melakukan tuntutan kepada si PNS Y untuk mencabut data si X dengan meminta nya untuk mengurus surat cerai.
-\tMei 2011, X dan B pindah domisili dan putus kontak dengan si PNS Y dan menganggap masalah ini selesai.

Tahun 2012
-\tJuni 2012, ternyata Si PNS Y berhasil mendapatkan putusan surat cerai dari P.A setempat sebagai dasar pencabutan data si X dikantornya. Dengan dasar itu pula,
-\tJuli 2012, PNS Y melakukan somasi melalui pengacaranya, perihal gono gini dengan memasuk kan harta milik X saja kedalam daftar gono gini, sedangkan harta milik PNS Y, tidak dimasuk kan satu pun.
-\tHarta milik si X yang berada disekitar domisili si PNS Y yang merupakan jerih payah hasil nabung bertahun tahun dari pekerjaan nya sebagai karyawan swasta, sekarang ini diserobot dan dikuasai si PNS Y karena X dianggap lari dari rumah sehingga tidak berhak dapat gono gini.

Pertanyaan nya:

Apa yang harus dilakukan si X untuk mendapatkan hak nya kembali?

Pada saat putusan cerai keluar, PNS Y tercatat sebagai suami dari A, dan X juga tercatat sebagai istri dari B. Sah kah perceraian X dan PNS Y ? Jika sah, apa dasar hukumnya?

Dengan pernikahan X dan PNS Y yang ternyata diketahui tidak tercatat, bagaimana dan dengan cara apa jika si X ingin mengakhiri hubungan nya dengan PNS Y ? sementara untuk bertahan juga tidak bisa karena sudah tidak harmonis

Jika pernikahan X dan PNS Y dianggap sah dengan dasar akta nikah yang tidak tercatat, apa dasar hukum nya dan adakah gono gini antara X dan PNS Y?

Jika ada gono gini, mengapa hanya harta si X saja yang dimasuk kan sedangkan harta PNS Y tidak disentuh sama sekali dan dianggap hilang?

Kenapa instansi tempat si PNS Y bekerja, terkesan membiarkan saat si PNS Y telah menikah dengan si A dengan status Jejaka dan Perawan, padahal data si X telah masuk tercatat sebagai istri PNS Y, sementara disisi lain, instansi tempat PNS Y bekerja tersebut, terkesan sangat tanggap dan cekatan menuntut si PNS Y mengurus surat cerai saat si X telah menikah dengan si B?

Atas masukan nya, saya ucapkan terima kasih..

Ini adalah kisah nyata, di Indonesia…
Polling
Poll ini sudah ditutup. - 5 suara
Akan kah si X menang melawan si Y ?
kemungkinan nya menang
60%
kemungkinan nya kalah
40%
0
4.7K
10
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.