Kaskus

Entertainment

  • Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Gara2 kelalian FOKE, 200 Milyar milik Negara ( rakyat Indonesia ) raib

miguelkentAvatar border
TS
miguelkent
Gara2 kelalian FOKE, 200 Milyar milik Negara ( rakyat Indonesia ) raib
Jakarta Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan pembatalan Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Fauzi Bowo soal sengketa lahan Tol Kebon Jeruk-Ulujami (JORR W2) senilai Rp 200 miliar. Dengan hasil final lembaga peradilan tertinggi di Indonesia ini, maka uang tersebut gagal masuk ke kas APBD DKI Jakarta dan masuk ke kantong PT Copylas Indonesia.

"Secara prosedural formal dan substansi penerbitan objek sengketa surat terbukti bertentangan dengan asas kecermatan, asas pemberian dasar pertimbangan dan asas kepastian hukum sebagai bagian dari Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik," kata ketua majelis hakim Bonnyarti Kala Lande dalam putusan yang dilansir website MA, Rabu (12/9/2012).

Selain itu, majelis hakim yang beranggotakan Marsinta Uli Saragih dan Basuki Santoso berpendapat Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2349/-1.711.52 tertanggal 5 November 2008 terdapat kesalahan/kekeliruan. Selain itu tidak dicantumkan dasar hukum yang menjadi sebab diterbitkannya peralihan dalam suatu pertimbangannya.

Foke hanya menyebutkan alasan adanya kesalahan peralihan yang semula diserahkan ke PLN dan Bina Marga kemudian dialihkan ke Pemprov DKI Jakarta. "Hal ini membuktikan ketidakcermatan dalam prosedur pembentukan surat keputusan objek sengketa," ujar Bonny.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga merasa aneh, karena Foke mengalihkan penguasaan tanah tersebut setelah 11 tahun keluar surat pertama tentang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT).

"Menyatakan batal surat Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2349/-1.711.52 tertanggal 5 November 2008 dan mewajibkan tergugat mencabut surat tersebut," ujar putusan yang diketok pada 11 Agustus 2011 lalu.

Nah, putusan ini lalu dikuatkan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta dan MA. Dalam pengumuman panitera MA, majelis hakim kasasi yang diketuai Prof Paulus E Lotulung dengan hakim anggota Dr Imam Soebchi dan Dr Supandi menolak permohonan kasasi Fauzi Bowo.

"Menolak permohonan kasasi Gubernur DKI Jakarta," demikian amar putusan MA yang diketok pada 8 Agustus 2012 lalu.

Sumber : [url]http://news.detik..com/read/2012/09/12/141613/2016043/10/foke-kalah-soal-lahan-tol-rp-200-m-hakim-gubernur-tidak-cermat?991104topnews[/url]

Ngak jelas nie project memang lalai atau sengaja di buat lalai....ini yang ketahuan kasus nya.., masih banyak yang belum terungkap...

Kasihan DKI jakarta kalau masih di pimpin oleh bapak berkumis satu ini... emoticon-Sorry


Quote:


Itu salah satu yang ketahuannya gan....
banyak tender2 project yang dah di tangani sama si FOKED, selama lima tahun.

bayangkan saja klo 5 thun = 60 bulan.
60 bulan x 200 M = 12.000 M atau 12 Treliyun itu gan..... (* itu paling sedikit lcoh, dengan asumssi 1 bulan 1 tender project saja... ) Gw rasa pasti lebih....
0
7.2K
89
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
KASKUS Official
925.2KThread91.1KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.