Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

moonwalker1stAvatar border
TS
moonwalker1st
uang di rampok
gan mau tanya neih...
kasusnya gini.. seorang marketing bank menjemput uang milik nasabahnya untuk di depositokan di banknya, akan tetapi saat dalam perjalan uang tersebut di rampok dan hilang... apakah marketing bank tersebut harus mengganti uang yang hilang tersebut? kalo dari segi hukumnya gimana ya gan?
0
1.1K
9
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.