- Beranda
- Melek Hukum
uang di rampok
...
TS
moonwalker1st
uang di rampok
gan mau tanya neih...
kasusnya gini.. seorang marketing bank menjemput uang milik nasabahnya untuk di depositokan di banknya, akan tetapi saat dalam perjalan uang tersebut di rampok dan hilang... apakah marketing bank tersebut harus mengganti uang yang hilang tersebut? kalo dari segi hukumnya gimana ya gan?
kasusnya gini.. seorang marketing bank menjemput uang milik nasabahnya untuk di depositokan di banknya, akan tetapi saat dalam perjalan uang tersebut di rampok dan hilang... apakah marketing bank tersebut harus mengganti uang yang hilang tersebut? kalo dari segi hukumnya gimana ya gan?
0
1.1K
9
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
7.6KThread•2.1KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru