Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

XizhuAvatar border
TS
Xizhu
Juragan² dan juraganwati Tolong bantu akan masalah saya ini
Permisi saya adalah seorang programer komputer. saya ingin menanyakan masalah yg saya hadapi sekarang ini.

kronologis : pada saat juni 2010 saya membuatkan program custom kepada PT xxx untuk memperlancar kegiatan PT tersebut. dengan imbalan jasa sebesar 50 Juta rupiah. perjanjian kami dibuat dengan surat perjanjian kerja sama yang di tanda tangani Materai oleh kedua belah pihak.

alhasil setelah melewati 20 minggu saya telah menyelesaikan seluruh pekerjaan tersebut. dan didalam perjanjian tertulis bahwa pembayaran imbalan kepada saya terdiri dari 3 tahap. yaitu
tahap 1 : imbalan saya akan di bayar sebesar 30% ketika 50% pekerjaan saya selesai
tahap 2 : dibayarkan lagi 30% ketika pekerjaan sudah selesai 100%
tahap 3 : imbalan sebesar 40% akan di bayarkan ketika perkerjaan saya telah di implementasikan kepada PT xxx dan program saya telah berjalan selama 30 hari dan hasilnya pun dapat di buktikan.

pada saat bulan Agustus 2011 Pembayaran saya di lunaskan. dan saya pun masih tetap menjaga hubungan dengan PT tersebut.

tetapi pada saat bulan May 2012 dikarenakan hubungan pribadi yang kurang baik dengan penanggung jawab PT tersebut alhasil saya tidak menjaga hubungan nya lagi.

sekarang ini saya di kirimkan surat somasi dari pengacara dari PT xxx yang berisi bahwa PT xxx ingin meminta saya untuk mengembalikan seluruh nilai uang imbalan yg telah di berikan kepada saya. dengan alasan bahwa program saya mengandung cacat tersembunyi. dan juga menyatakan bahwa saya sama sekali tidak menaggapi upaya musyawarah mufakat yg di tawarkan dari PT tersebut. padahal selama ini saya tidak pernah ada contact apa pun yg di terima dari PT tersebut.

yang saya ingin tanyakan :

1. Apakah perjanjian di atas sudah berakhir atau apakah masih bisa berlaku perjanjian tersebut ??

2. sampai sekarang ini PT tersebut masih memakai program aplikasi saya untuk menjalankan kegiatan sehari2 nya. jadi apakah saya masih bersalah ??

3. apakah yg harus saya lakukan sekarang ini ?? saya berpikir untuk ke kantor polisi untuk melayani saya akan masalah ini. apakah pemikiran saya tersebut sudah memang jawaban nya ??

4. di dalam somasi tertulis pelunasan kepada PT tersebut paling lambat 7 hari dari saya terima surat ini. apakah saya abaikan saja ???

5. dikarenakan data PT tersebut sudah terlampau penuh dan tidak ada yg maintaince maka kadang program applikasi bisa menghasilkan error ato tidak berjalan. jadi apakah itu salah saya sebagai pembuat aplikasi??

saya mohon bantuan dari teman2 forum untuk memberikan masukan atas masalah ini. karena saya amat rendah akan ilmu hukum

Terima kasih
0
1.6K
16
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.