Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

anwarbroAvatar border
TS
anwarbro
Sentil Wajah Anak Majikan, TKI di Singapura Didenda Rp 768 Ribu
Singapura, Lagi-lagi seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia terjerat kasus hukum di Singapura. PRT bernama Leni Yusanti ini dihukum denda 100 dolar Singapura atau sekitar Rp 768 ribu karena menyentil wajah anak majikannya yang berusia 2 tahun.

Seperti dilansir Asia One, Kamis (6/9/2012), bibir bocah laki-laki ini bengkak akibat perbuatan wanita berusia 25 tahun ini. Aksi yang dilakukan Leni pada tahun 2011 lalu ini tertangkap basah oleh kamera mini yang dipasang sang majikan di kediamannya.

Dalam persidangan yang digelar di pengadilan Singapura, Leni dibela oleh seorang pengacara bernama Freddie Lim. Lim memberikan jasanya secara pro bono sesuai permintaan sebuah LSM bernama Humanitarian Organisation for Migration Economics.

Sepanjang persidangan, Lim membeberkan perilaku kurang layak yang diterima Leni selama menjadi PRT di Singapura. Leni harus bekerja dari pukul 06.00 hingga pukul 02.00 waktu setempat, setiap harinya. Namun Leni hanya diberi sedikit makanan dan tidak secara teratur, yakni dua potong roti pada pukul 08.00 waktu setempat, kemudian mie instan pada pukul 17.00 waktu setempat dan hanya diberi makanan sisa sebagai makan malam.

Tidak hanya itu, menurut Lim, Leni juga beberapa kali dipaksa tidur di lantai dapur dengan hanya beralaskan tikar. Lim juga mengungkapkan bagaimana sulitnya Leni untuk mendapatkan gajinya secara penuh. Dengan bantuan Kementerian Tenaga Kerja Singapura (MOM), majikan Leni baru bersedia membayarkan gajinya sebesar 300 dolar Singapura (Rp 2,3 juta) yang sempat ditahan.

Dengan didasarkan kondisi tersebut, Lim menegaskan perbuatan kliennya dilandasi oleh stress berat yang diderita Leni.

Mendengar pembelaan Lim, hakim Low Wee Ping pun hanya menjatuhkan hukuman denda kepada Leni. Lebih lanjut, hakim menyebut perkara ini pengecualian karena melihat pada 'fakta mengejutkan dan sangat mengganggu' soal perlakuan yang diterima Leni dari majikannya selama ini.

Dalam kasus ini, Leni terancam hukuman maksimal 2 tahun penjara dan denda hingga mencapai 5 ribu dolar Singapura (Rp 38 juta), atau hukuman kombinasi keduanya.

sumber

lebih baik berpihak pada kebenaran .... emoticon-Blue Guy Peace
0
1.5K
14
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita Luar Negeri
Berita Luar NegeriKASKUS Official
79.3KThread11.1KAnggota
Terlama
Thread Digembok
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.