Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

safadisaAvatar border
TS
safadisa
Bolehkan Berkerja Di Bank Konvensional dan Bank Syariah?
سْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته


Bolehkan Berkerja Di Bank Konvensional dan Bank Syariah?


Bank Konvensional

Tidak boleh bekerja di bank karena bank pasti bermuamalah dengan riba. Jika demikian jika seseorang bekerja di bank, maka terdapat bentuk tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.

Allah Ta’ala telah berfirman,
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS. Al Maidah: 2)


Juga terdapat hadits shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

“Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan riba (nasabah), pencatat riba (sekretaris) dan dua orang saksinya.” Beliau mengatakan, “Mereka semua itu sama.” (HR. Muslim dalam Al Masaaqoh, Bab Orang yang Memakan Riba –yaitu rentenir- dan Orang yang Memberi makan riba –yaitu nasabah-)

Sumber: Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 17/428

Hanya Allah yang memberi taufik. Marilah kita cukupkan diri dengan yang halal saja. Masih banyak pekerjaan yang bisa memberi penghasilan yang halal.

Cukup nasehat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut sebagai wejangan bagi kita semua.

إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ

“Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan yang lebih baik .” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shohih)


Bank Syariah



Hukumnya tergantung di dalam bank syariah tersebut apakah benar-benar syari’at atau tidak, jika tidak ada praktek riba dengan segala macam jenisnya maka halal hukumnya bekerja di Bank Syari’ah tersebut.

Tetapi jika di dalam bank tersebut masih terdapat praktek Riba meskipun diganti dengan nama-nama yang mungkin kelihatan syar’ie terutama bagi orang awam, tetapi sebenarnya di dalamnya masih terdapat prkatek Riba maka haram hukumnya bekerja di Bank Syari’ah tersebut.


عَنْ جَابِرٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ.

Artinya: “Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata: ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah melaknat pemakan harta riba, pemberi, penulis dan kedua saksinya”, beliau bersabda: “Mereka sama (di dalam dosa).” HR. Muslim.

و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته

Semoga bermanfaat ...




Buka thread yang lain..

Meninggalkan anak istri untuk mencari nafkah
Ada kuburan di halaman mushola
Keutamaan membaca "basmallah"
Tertidur dalam posisi bersila ketika khutbah jumat
Peralatan masak bekas memasak bahan yg haram (daging babi etc)
Rum untuk kue haram atau tidak
Mengawetkan hewan
Pengobatan dengan media air
Mendonorkan Anggota Tubuh
Pemberian Nama Pada Anak Laki-Laki
Nikah via telepon
Mewarnai Rambut
Shodaqoh dengan niat pahalanya utk orang ygsdh meninggal dunia
Hukum istri minta bercerai
Mengangkat Tangan Dalam Berdoa Setelah Sholat
Hukum memakai behel (kawat gigi) dan lasik mata
Hukum nikah wanita hamil karena zina
Apa hukumnya membeli barang lewat lelang?
Wujud setan
Hukum membunuh dengan tdk sengaja
Hukum Ramalan
Hewan dua alam dan bertaring
Menjenguk orang sakit
Hukum shalat dengan cara memejamkan mata dan menangis di saat sholat
Hukum jual beli uang asing lewat internet
Penggunaan Kidal or kiri
Hukum membunuh nyamuk dengan raket nyamuk
Hukum wudhu orang yang menggunakan Kutek
Hukum Wudhu yang Menggunakan Minyak Rambut di Kepala
Operasi Caesar dalam Tinjauan Syariah
Bolehkah Menjual Mahar?
Bersiul dan tepuk tangan
Masalah qunut
Tentang Suara wanita
Menghilangkan Iri dan Dengki
Berjabat tangan setelah shalat
Di mana ditempatkan sebenarnya seorang anak kecil ketika sholat berjamaah
Hukum kerja di Bar, tmpt clubing, hotel dan restaurant yang ...
Memutar Kotak Infaq pada Hari Jum’at
Hukum Jabat Tangan, Salam dan Cium Pipi, Menundukan Badan.
Hukum Mencium Mushaf Qur’an
Doa Tidak Dikabulkan Mungkin Ini Sebabnya..
Adab makan dan minum dalam islam
Sedekah Selain Dengan Harta...
Badan Atau Hati Yang Wajib Ditutupi pertama?
Pengen Di Doain Malaikat Dan Meraih Sholawat sebanyak 7000 Malaikat..
Cara Menjaga Nafsu Syahwat
Menjaga Lisan dan Selalu Bersyukur
Ciri-Ciri Istri Shalehah / Idaman
0
2.1K
10
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.1KThread83.4KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.