ajichristianAvatar border
TS
ajichristian
Ini nih alasan pemerintah menutup praktik tukang gigi
emoticon-I Love IndonesiaWELCOME TO MY THREAD emoticon-I Love Indonesia
Jangan lupa ya Gan




Jakarta, Rencana pemerintah menutup praktik para tukang gigi mendapat reaksi keras. Dalam sidang uji materi yang diajukan tukang gigi di Mahkamah Konstitusi (MK), pemerintah berdalih penutupan ini supaya masyarakat mendapat layanan kesehatan maksimal.

Dalam persidangan tersebut pemerintah menyatakan keberadaan UU Praktik Kesehatan memang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.

"Kedua pasal yang diuji bertujuan memberikan perlindungan umum kepada setiap orang dari dari praktik dokter atau dokter gigi yang tidak berkualitas dan cakap dalam menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan layanan kesehatan," kata Staf Ahli Menteri Kesehatan (Menkes), Agus Purwadianto, dalam sidang pleno di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (12/06/2012).

Agus menambahkan, pekerjaan kedokteran gigi merupakan pekerjaan yang berisiko sehingga hanya boleh dilakukan oleh tenaga yang berkompeten dan berwenang. Menurutnya, kewenangan tersebut harus dimuat dalam bentuk UU.

"Jadi, pekerjaan kedokteran gigi di luar yang ditentukan UU tidak diperbolehkan karena masyarakat berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik dari tenaga kesehatan bermutu yang memiliki pendidikan formal, surat registrasi, dan surat izin praktik. Aturan itu bentuk tanggung jawab pemerintah menjamin perlindungan kesehatan masyarakat sesuai pasal 28H ayat (1) UUD 1945," beber Agus.

Berbeda dengan keterangan dari pemerintah, saksi dari pemohon yang juga tukang gigi M Jufri mengatakan profesinya selama ini sebagai tukang gigi aman-aman saja. Belum pernah ada pasien yang komplain. Menurutnya keahlian tukang gigi malah sangat dibutuhkan di tengah-tengah masyarakat

"Ada konsumen yang setelah masang gigi tiruan bilang, ‘berkat Anda saya tampil percaya diri kembali dan bisa makan enak'. Banyak konsumen yang merasa senang setelah memasang gigi tiruan buatan saya," ujar Jufri.

Oleh sebab itu, Jufri meminta agar pemerintah tidak melarang keberadaan tukang gigi di tengah-tengah masyarakat dan membina tukang gigi agar bisa menjadi profesi yang profesional dan bisa dipertanggungjawabkan.

"Saya berharap profesi tukang gigi dibina, diawasi untuk menjadi mitra pemerintah dalam membantu pemerataan akan kebutuhan masyarakat golongan kurang mampu terhadap layanan gigi tiruan. Misalnya, memperbanyak pelatihan, adanya sertifikasi izin praktik. Jadi, tidak adil jika profesi ini dilarang sesuai Permenkes No.1871/Menkes/Per/X/2011," tutur Jufri.

Seperti diketahui, pemerintah mengeluarkan peraturan teknis dari UU Praktik Kedokteran dengan membuat Peraturan Menteri Kesehatan RI No.1871/MENKES/PER/IX/2011, yang Pencabutan Permenkes No 339/MENKES/PER/V/1989 tentang Pekerjaan Tukang Gigi.

Adapun Pasal 73 ayat 2 UU Praktik Kedokteran berbunyi 'Setiap orang dilarang menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dan/atau surat izin praktik'. Para tukang gigi menolak keras kebijakan ini dengan melakukan uji materi ke MK.

[URL="http://news.detik*.com/read/2012/06/12/191845/1939678/10/ini-alasan-pemerintah-menutup-praktik-tukang-gigi?9911012"]SUMBER[/URL]

NB: Jangan lupa gan tanda * (%2A), dihapus dulu. emoticon-Blue Guy Cendol (S)
0
14.1K
110
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.7KThread40.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.