Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

hukumonline.comAvatar border
TS
hukumonline.com
Bawa kendaraan pakai STNK mati bakal ditilang ga ya?
Agan dan aganwati sekalian mungkin pernah merasakan rasanya berurusan dengan polisi lalu lintas di jalan dan harus kena tilang karena berbagai macam alasan, salah satunya karena STNK mati emoticon-Berduka (S)
Sebagai warga negara dan pemakai jalan, agan dan aganwati pastinya ingin tahu apa kesalahan dan apa dasarnya agan atau aganwati ditilang polisi. Makanya agan dan aganwati bisa menyimak artikel yg ada di hukumonline.com berikut ini:
Quote:


Nah sekarang agan dan aganwati udah tahu kan kalau bawa kendaraan bermotor tuh harus bawa STNK yang masih berlaku biar ga ditilang polisi.

Berita-berita lain hukumonline.com:
1. SBY berpotensi langgar sumpah jabatan
2. LSM temukan gejala korupsi pemilukada Jakarta
3. Jenderal Polisi dilaporkan KDRT

Disclaimer:
Seluruh informasi yang disediakan oleh tim hukumonline.com dan diposting di Forum Melek Hukum pada website KASKUS adalah bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pengetahuan saja dan tidak dianggap sebagai suatu nasihat hukum. Pada dasarnya tim hukumonline.com tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia, sehingga hubungan klien-advokat tidak terjadi. Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang sedang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang advokat yang berpotensi. (IH)
0
15.9K
37
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.