kakaikakakaikaAvatar border
TS
kakaikakakaika
Ada apa dengan alat bukti digital?
Salam kenal juragan emoticon-Peace

Ane newbie niy,
Mahasiswa yang lagi berjibaku nulis skripsi. Sekian banyak tema skripsi akhirnya ane menjerumuskan diri ke ranah kemanan informasi khususnya pengamanan alat bukti digital.

Definisi Alat Bukti Digital
  1. Alat bukti digital adalah semua data yang dapat menampilkan atau menujukkan bahwa tindak kriminal terjadi atau dapat memberi atau menghubungkan antara kriminalitas dan korbannya, atau tindak kriminal dan pelakunya (Casey: 2000).
  2. Alat bukti digital adalah informasi yang disimpan atau ditransmisikan dalam bentuk binary atau biner (satu dari representasi umum dari data komputer) yang mungkin dibutuhkan di persidangan (IOCE, Iternational Organization of Computer Evidence).
  3. Alat bukti digital adalah informasi dan data yang memiliki nilai investigasi yang disimpan atau ditransmisikan dengan komputer (ACPO, The Association of Chief Police Officers).
  4. Alat bukti digital adalah data digital yang mendukung atau meninggalkan hipotesis tentang kejadian digital atau tahap dari data digital (Carrier, 2006).


Alat bukti digital memiliki kerawanan meliputi aspek keamanan informasi, yaitu : integritas (keutuhan) dan otentikasi (keaslian). Berikut ini penjelasan singkat mengenai integritas dan alat bukti alat bukti digital.

  • Otentikasi alat bukti berarti alat bukti tersebut memenuhi syarat persidangan bahwa (a) isi dari rekaman tidak berubah, (b) informasi dalam rekaman secara fakta berasal dari sumber yang dipercaya, baik dari manusia ataupun mesin, dan (c) informasi tambahan misalnya data tanggal rekaman yang akurat. Seperti halnya rekaman dalam bentuk kertas, derajat otentikasi dapat dibuktikan melalui verbal (pendapat kesaksian) dan alat bukti tidak langsung, jika ada, atau melalui fitur teknologi didalam sistem atau rekaman (Reed, 1990-1991).

  • Integritas adalah jaminan terhadap keutuhan data digital dengan kata lain memastikan bahwa data digital tersebut tidak dimodifikasi (ditambah, dikurang, diubah dll) oleh pihak yang tidak berhak.Tujuan dari cek integritas adalah untuk menunjukkan bahwa alat bukti tidak diubah dari ketika dikumpulkan, hal ini juga mendukung proses otentikasi. Pada forensik digital, proses verifikasi integritas dari alat bukti umumnya meliputi perbandingan antara dari sidik jari digital untuk alat bukti digital tersebut yang diambil pada saat pengumpulan, dengan sidik jari digital pada alat bukti saat state saat ini.


Bisa dibayangkan apabila alat bukti digital yang yang dijadikan alat bukti hukum ternyata sudah dimanipulasi, dimodifikasi atau bahkan dirusak, maka proses pembuktian tidak lagi memberikan gambaran yang sebenarnya dari suatu kejadian kejahatan. Tentu saja sebagai aparat penegak hukum harus dapat menjaga keamanan alat bukti digital. Kemanan yang dimaksud kemanan fisik (media penyimpanan alat bukti digital) dan juga kemanan informasi yang terkandung didalam alat bukti digital.

Berdasarkan hal tersebut, maka salah satu metode yang dapat digunakan untuk melindungi integritas dan otentikasi alat bukti digital (berupa informasi yang terkandung didalam alat bukti digital) adalah dengan menggunakan Digital Signature (tanda tangan digital) dan/atau Electronic Signature (tanda tangan elektronik) berbasis kriptografi. Kenapa? Karena saya belajar kriptografi emoticon-Malu (S)

Semoga sedikit info dari ane bisa bermanfaat bagi agan. Jaya Selalu Kepolisian Republik Indonesia.

#nanti ane bahas lebih dalem lagi di post selanjutnya, skarang segitu dulu yah. Semoga juragan makin penasaran emoticon-Peace


^twinklelittlestar^

Polling
Poll ini sudah ditutup. - 9 suara
Apakah Anda sudah mengetahui tentang keabsahan alat bukti digital di hukum Indonesia?
Ya
56%
Tidak
44%
0
11.9K
41
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Kepolisian
KepolisianKASKUS Official
3.6KThread807Anggota
Terlama
Thread Digembok
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.