Kaskus

News

hukumonline.comAvatar border
TS
hukumonline.com
Apakah Pembeli CD Bajakan Bisa Dijerat Pasal Penadahan?
Hallo agan/aganwati, ada yang mampir bertanya ke Hukumonline nih menyangkut pembelian CD bajakan. Dia bertanya apa pembeli CD bajakan bisa dijerat dengan Pasal Penadahan dalam KUHP. Karena isu ini sangat dekat dengan kehidupan keseharian kita (misalnya: utk agan yg sering beli CD bajakan), monggo disimak, gan.

Quote:



Quote:


Demikian gan, semoga bermanfaat, dan membuka wawasan kita semua. terutama utk para pecandu CD bajakan. emoticon-Smilie


Disclaimer:
Seluruh informasi yang disediakan oleh tim hukumonline.com dan diposting di Forum Melek Hukum pada website KASKUS adalah bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pengetahuan saja dan tidak dianggap sebagai suatu nasihat hukum. Pada dasarnya tim hukumonline.com tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia, sehingga hubungan klien-advokat tidak terjadi. Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang sedang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang advokat yang berpotensi. (The Great Ali)
0
37K
867
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.2KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.