- Beranda
- The Lounge
Bisnis Forex Halal atau Haram?
...
TS
L3X
Bisnis Forex Halal atau Haram?
Ane sebenarnya tertarik dengan bisnis ini.. Cuman pengen tau pendapat Kaskuser mengenai bisnis forex, apakah halal atau haram..
Maaf kalo
Pendahuluan
Forex atau Foreign exchange atau perdagangan valuta asing merupakan suatu transaksi yang memperdagangkan suatu mata uang terhadap mata uang negara lainnya. [1] Tujuan dari Forex adalah mendapatkan keuntungan (selain sebagai cara mendapatkan alat pembayaran). Keuntungan didapat dari selisih nilai mata uang yang diperjual belikan. Forex terjadi karena adanya perdagangan yang dilakukan antar dua negara yang berbeda.
Forex kian digeluti oleh banyak orang. Hal ini dikarenakan banyak yang tergiur oleh keuntungan bermain forex yang bisa didapat dalam waktu yang singkat namun dalam jumlah yang besar. Namun sebenernya tidak sedikit pula yang dengan segera bangkrut. Terlebih lagi untuk berdagang valuta asing relatif mudah karena saat ini sudah banyak yang dilakukan secara on line.
Fenomena ini cukup menarik perhatian saya untuk menelaah lebih jauh tentang forex. Pasalnya polemik mengenai halal haramnya & baik buruknya forex begitu berkembang di masyarakat. Pro & kontra terus berselisih.
Dalam tulisan ini saya tidak akan memberi penghakiman perihal halal & haramnya forex. Saya bukanlah seorang trader forex yang mengetahui betul seluk beluk forex trading. Saya juga tidak memiliki backgorund keahlian ekonomi. Terlebih lagi, ilmu agama saya juga belum mumpuni. Saya merasa tidak memiliki cukup bekal untuk memberikan sebuah penetapan hukum.
Yang akan saya coba paparkan disini adalah pertimbangan untuk mengambil keputusan halal & haramnya forex. Secara umum sesuatu yang halal itu baik & tidak memiliki mudharat. Saya akan mencoba membahas bagaimana mekanisme forex adan apa akibatnya.
Sebelumnya saya mohon maaf jika cara menyampaikannya kurang ilimaih atau istilah yang saya pakai juga kurang ilmiah ataupun terdapat ketidaktepapatan pemakaian istilah dalam tulisan ini. Saya juga sangat mengharapkan koreksi dari para pembaca yang memiliki pemahaman lebih baik.
Berbagai Pandangan
Banyak pendekatan yang dipakai perihal halal & haramnya forex. Ada yang mengatakan forex haram karena tak ubahnya seperti judi. Anda tidak pernah tahu kapan untung & rugi, semua hanya pertaruhan belaka.
Pandangan seperti dengan gampangnya banyak yang menepis. Pihak yang menepis menyatakan bahwa dalam permainan forex, terdapat teori & perhitungan tersendiri sebagai pertimbangan dalam melakukan transaksi.
Saya tidak berani berkomentar lebih jauh tentang hal ini. Saya memang tidak mengerti betul tentang teknis bermain forex. Saya menghormati orang yang bependapat demikian. Menurut saya ini adalah urusan masing-masing. Si trader forex tersebut lah yang paling mengetahui bagaimana ia bermain. Apakah transaksi yang dilakukan benar-benar dilandasi perhitungan yang matang atau lebih banyak gambling-nya.
Pendekatan yang lebih moralistik mengatakan bahwa forex haram karena tidak mungkin kita secara tiba-tiba untung apalagi tanpa usaha yang signifikan. Mereka beranggapan bahwa hidup ini harus fair, kalau mau untung banyak ya usahanya harus banyak juga. Hal ini sangat jauh dari citra forex dimana keuntungan sepertinya didapat dengan mudah dan cepat.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri telah mengeluarkan fatwa tentang forex ini [2]. MUI melihat forex ini dari beberapa sudut pandang. Dalam menentukan fatwa, MUI membaginya dalam beberapa jenis transaksi.
Untuk jenis transaksi swap dan option [3] hukumnya adalah haram. Hal ini dikarenakan pada transaksi tersebut terdapat unsur maisir (spekulasi). Untuk transaksi forward [4], hukumnya juga haram, hal ini dikarenakan dalam transaksi ini harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwaadah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati.
Sementara untuk transaksi spot [5] hukumnya adalah boleh, hal ini dikarenakan transaksi tersebut bersifat tunai sehingga dianggap tidak mengandung unsur spekulasi atau unsur keharaman pada transaksi forward. Transaksi spot contohnya adalah membeli mata uang asing ketika kita akan bepergian keluar negeri.
Sudut Pandang Lain
Pada beberapa pandangan diatas, pembahasan halal haramnya forex baru didekati hanya dari transaksinya saja. Apakah dalam melakukan transaksi tersebut terdapat unsur-unsur yang membuat transaksi tersebut menjadi haram seperti spekulasi atau penangguhan waktu penyerahan (transaksi forward).
Untuk hal-hal yang telah jelas seperti transaksi forward, hal ini bukan merupakan suatu yang abu-abu. Namun untuk unsur spekulasi, hal ini masih debatable. Saya sendiri menghormati pendapat tersebut, karena seperti yang telah saya paparkan diatas, yang paling mengetahui hal ini adalah trader itu sendiri.
Dalam sebuah perdagangan valuta asing, trader tentunya berharap mendapat keuntungan. Misalnya seorang trader memulai berdagang valuta asing dengan modal 1 juta rupiah. Setelah beberapa lama memutar uangnya di pasar valuta asing, trader tersebut mendapat kuntungan. Uang 1 juta rupiah tersebut akhirnya menjadi $500.
Utk mengkonsumsi uang tersebut (di Indonesia), trader tersebut tentunya hrs mencairkan uang $500 tersebut ke dlm mata uang rupiah. Hal ini berarti ketika trader mencairkan uangnya, maka ketika itu Bank Indonesia sebagai bank central harus mencetak uang rupiah ekstra senilai $500 (kira-kira 5 juta rupiah). Artinya akan ada tambahan uang sekitar 5 juta rupiah yang beredar di masyarakat.
Dalam kasus yg terjadi secara terus menerus maka jmlh uang rupiah yg beredar di masyarakat juga akan terus menerus bertambah. Atau dlm kasus yg ekstrem, dimana pencairan uang hasil keuntungan bermain valuta asing yg massive dicairkan, maka akan ada penambahan uang yg beredar di masyarakat secara ekstrim juga.
Bertambahnya jumlah uang yg beredar dimasyarakat tdk diimbangi dgn bertambahnya jumlah barang & jasa yang beredar. Hal ini tentunya akan menyebabkan penurunan nilai mata uang tersebut. Inilah perbedaan antara perdagangan valuta asing dengan perdagangan biasa (ekspor impor). Pada perdagangan ekspor-impor, perubahan jumlah uang yang beredar diimbangi dengan perubahan jumlah barang dan jasa.
Dalam hal ini pihak yang dirugikan adalah negara (masyarakat banyak), karena akan terjadi penurunan nilai uang yang akan mengakibatkan kenaikan harga barang dan jasa. Dengan kata lain, pemain forex mendapat keuntungan dengan mengorbankan kepentingan masyarakat banyak. Ini lah yang menurut saya harus menjadi salah satu pertimbangan dalam menetapkan hukum halal dan haramnya perdagangan valuta asing.
Perdagangan Mata Uang di Dalam Hadist
Saya jadi teringat sebuah hadist yang berbunyi :
Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai. (H.R. Muslim)
Pada zaman dahulu, emas dan perak digunakan sebagai alat pembayaran (uang). Dari hadist tersebut telah jelas dinyatakan, bahwa jual beli mata uang dengan harga yang berbeda tidak diperbolehkan. Padahal, keuntungan pedagang valuta asing justru didapat dari perbedaan harga tersebut.
Kenapa nilai mata uang bisa berbeda-beda? Nilai mata uang setiap negara berbeda-beda tergantung dari seberapa besar bargain negara tersebut di dunia internasional. Hal ini adalah suatu fungsi kompleks dari variabel politik, ekonomi, militer dan banyak variabel lainnya. Negara yang punya bargain dan kekuatan yang besar, maka mata uangnya akan memiliki nilai yang tinggi di dunia internasional.
Hal tersebut berarti terjadi ketidakadilan perdagangan di dunia internasional. Negara-negara kuat akan terus menerus menindas yang lemah, karena pada kenyataannya sebuah negara tidak mungkin terlepas dari perdangan internasional untuk memenuhi kebutuhannya. Adanya penindasan ini merupakan ciri-ciri dari ekonomi kapitalis. Memang begitulah sistem yang berlaku di dunia sekarang.
Biang kerok semua ini tentunya adalah penggunaan mata uang yang berbeda-beda oleh setiap negara. Oleh karena itu bisa dipahami jika saat ini banyak negara dalam satu kawasan mulai berusaha menggunakan satu mata uang (Euro di Eropa). Hal ini bertujuan untuk melawan kekuatan kapitalis lain.
Hadist diatas memiliki makna yang sangat mendalam. Hadist tersebut tidak sekedar menyatakan pelarangan terhadap suatu perbuatan. Hadist tersebut bisa kita terjemahkan sebagai suatu prinsip perdagangan yang mengedepankan keadailan. Hadist ini turun pada zaman dahulu kala dimana perdagangan valuta asing belum dikenal manusia atau bahkan ketika sistem pereknomian belum begitu berkembang. Subhanallah.
Catatan Kaki :
[1] Sumber : wikipedia
[2] http://www.mui.or.id/mui_in/product_...php?id=36&pg=2
[3] Transaksi swap yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward
Transaksi option , yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu.
[4]Transaksi forward , yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun
[5]Transaksi spot yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari
sumber
Maaf kalo
Spoiler for Halal Haram Forex:
Pendahuluan
Forex atau Foreign exchange atau perdagangan valuta asing merupakan suatu transaksi yang memperdagangkan suatu mata uang terhadap mata uang negara lainnya. [1] Tujuan dari Forex adalah mendapatkan keuntungan (selain sebagai cara mendapatkan alat pembayaran). Keuntungan didapat dari selisih nilai mata uang yang diperjual belikan. Forex terjadi karena adanya perdagangan yang dilakukan antar dua negara yang berbeda.
Forex kian digeluti oleh banyak orang. Hal ini dikarenakan banyak yang tergiur oleh keuntungan bermain forex yang bisa didapat dalam waktu yang singkat namun dalam jumlah yang besar. Namun sebenernya tidak sedikit pula yang dengan segera bangkrut. Terlebih lagi untuk berdagang valuta asing relatif mudah karena saat ini sudah banyak yang dilakukan secara on line.
Fenomena ini cukup menarik perhatian saya untuk menelaah lebih jauh tentang forex. Pasalnya polemik mengenai halal haramnya & baik buruknya forex begitu berkembang di masyarakat. Pro & kontra terus berselisih.
Dalam tulisan ini saya tidak akan memberi penghakiman perihal halal & haramnya forex. Saya bukanlah seorang trader forex yang mengetahui betul seluk beluk forex trading. Saya juga tidak memiliki backgorund keahlian ekonomi. Terlebih lagi, ilmu agama saya juga belum mumpuni. Saya merasa tidak memiliki cukup bekal untuk memberikan sebuah penetapan hukum.
Yang akan saya coba paparkan disini adalah pertimbangan untuk mengambil keputusan halal & haramnya forex. Secara umum sesuatu yang halal itu baik & tidak memiliki mudharat. Saya akan mencoba membahas bagaimana mekanisme forex adan apa akibatnya.
Sebelumnya saya mohon maaf jika cara menyampaikannya kurang ilimaih atau istilah yang saya pakai juga kurang ilmiah ataupun terdapat ketidaktepapatan pemakaian istilah dalam tulisan ini. Saya juga sangat mengharapkan koreksi dari para pembaca yang memiliki pemahaman lebih baik.
Berbagai Pandangan
Banyak pendekatan yang dipakai perihal halal & haramnya forex. Ada yang mengatakan forex haram karena tak ubahnya seperti judi. Anda tidak pernah tahu kapan untung & rugi, semua hanya pertaruhan belaka.
Pandangan seperti dengan gampangnya banyak yang menepis. Pihak yang menepis menyatakan bahwa dalam permainan forex, terdapat teori & perhitungan tersendiri sebagai pertimbangan dalam melakukan transaksi.
Saya tidak berani berkomentar lebih jauh tentang hal ini. Saya memang tidak mengerti betul tentang teknis bermain forex. Saya menghormati orang yang bependapat demikian. Menurut saya ini adalah urusan masing-masing. Si trader forex tersebut lah yang paling mengetahui bagaimana ia bermain. Apakah transaksi yang dilakukan benar-benar dilandasi perhitungan yang matang atau lebih banyak gambling-nya.
Pendekatan yang lebih moralistik mengatakan bahwa forex haram karena tidak mungkin kita secara tiba-tiba untung apalagi tanpa usaha yang signifikan. Mereka beranggapan bahwa hidup ini harus fair, kalau mau untung banyak ya usahanya harus banyak juga. Hal ini sangat jauh dari citra forex dimana keuntungan sepertinya didapat dengan mudah dan cepat.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri telah mengeluarkan fatwa tentang forex ini [2]. MUI melihat forex ini dari beberapa sudut pandang. Dalam menentukan fatwa, MUI membaginya dalam beberapa jenis transaksi.
Untuk jenis transaksi swap dan option [3] hukumnya adalah haram. Hal ini dikarenakan pada transaksi tersebut terdapat unsur maisir (spekulasi). Untuk transaksi forward [4], hukumnya juga haram, hal ini dikarenakan dalam transaksi ini harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwaadah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati.
Sementara untuk transaksi spot [5] hukumnya adalah boleh, hal ini dikarenakan transaksi tersebut bersifat tunai sehingga dianggap tidak mengandung unsur spekulasi atau unsur keharaman pada transaksi forward. Transaksi spot contohnya adalah membeli mata uang asing ketika kita akan bepergian keluar negeri.
Sudut Pandang Lain
Pada beberapa pandangan diatas, pembahasan halal haramnya forex baru didekati hanya dari transaksinya saja. Apakah dalam melakukan transaksi tersebut terdapat unsur-unsur yang membuat transaksi tersebut menjadi haram seperti spekulasi atau penangguhan waktu penyerahan (transaksi forward).
Untuk hal-hal yang telah jelas seperti transaksi forward, hal ini bukan merupakan suatu yang abu-abu. Namun untuk unsur spekulasi, hal ini masih debatable. Saya sendiri menghormati pendapat tersebut, karena seperti yang telah saya paparkan diatas, yang paling mengetahui hal ini adalah trader itu sendiri.
Dalam sebuah perdagangan valuta asing, trader tentunya berharap mendapat keuntungan. Misalnya seorang trader memulai berdagang valuta asing dengan modal 1 juta rupiah. Setelah beberapa lama memutar uangnya di pasar valuta asing, trader tersebut mendapat kuntungan. Uang 1 juta rupiah tersebut akhirnya menjadi $500.
Utk mengkonsumsi uang tersebut (di Indonesia), trader tersebut tentunya hrs mencairkan uang $500 tersebut ke dlm mata uang rupiah. Hal ini berarti ketika trader mencairkan uangnya, maka ketika itu Bank Indonesia sebagai bank central harus mencetak uang rupiah ekstra senilai $500 (kira-kira 5 juta rupiah). Artinya akan ada tambahan uang sekitar 5 juta rupiah yang beredar di masyarakat.
Dalam kasus yg terjadi secara terus menerus maka jmlh uang rupiah yg beredar di masyarakat juga akan terus menerus bertambah. Atau dlm kasus yg ekstrem, dimana pencairan uang hasil keuntungan bermain valuta asing yg massive dicairkan, maka akan ada penambahan uang yg beredar di masyarakat secara ekstrim juga.
Bertambahnya jumlah uang yg beredar dimasyarakat tdk diimbangi dgn bertambahnya jumlah barang & jasa yang beredar. Hal ini tentunya akan menyebabkan penurunan nilai mata uang tersebut. Inilah perbedaan antara perdagangan valuta asing dengan perdagangan biasa (ekspor impor). Pada perdagangan ekspor-impor, perubahan jumlah uang yang beredar diimbangi dengan perubahan jumlah barang dan jasa.
Dalam hal ini pihak yang dirugikan adalah negara (masyarakat banyak), karena akan terjadi penurunan nilai uang yang akan mengakibatkan kenaikan harga barang dan jasa. Dengan kata lain, pemain forex mendapat keuntungan dengan mengorbankan kepentingan masyarakat banyak. Ini lah yang menurut saya harus menjadi salah satu pertimbangan dalam menetapkan hukum halal dan haramnya perdagangan valuta asing.
Perdagangan Mata Uang di Dalam Hadist
Saya jadi teringat sebuah hadist yang berbunyi :
Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai. (H.R. Muslim)
Pada zaman dahulu, emas dan perak digunakan sebagai alat pembayaran (uang). Dari hadist tersebut telah jelas dinyatakan, bahwa jual beli mata uang dengan harga yang berbeda tidak diperbolehkan. Padahal, keuntungan pedagang valuta asing justru didapat dari perbedaan harga tersebut.
Kenapa nilai mata uang bisa berbeda-beda? Nilai mata uang setiap negara berbeda-beda tergantung dari seberapa besar bargain negara tersebut di dunia internasional. Hal ini adalah suatu fungsi kompleks dari variabel politik, ekonomi, militer dan banyak variabel lainnya. Negara yang punya bargain dan kekuatan yang besar, maka mata uangnya akan memiliki nilai yang tinggi di dunia internasional.
Hal tersebut berarti terjadi ketidakadilan perdagangan di dunia internasional. Negara-negara kuat akan terus menerus menindas yang lemah, karena pada kenyataannya sebuah negara tidak mungkin terlepas dari perdangan internasional untuk memenuhi kebutuhannya. Adanya penindasan ini merupakan ciri-ciri dari ekonomi kapitalis. Memang begitulah sistem yang berlaku di dunia sekarang.
Biang kerok semua ini tentunya adalah penggunaan mata uang yang berbeda-beda oleh setiap negara. Oleh karena itu bisa dipahami jika saat ini banyak negara dalam satu kawasan mulai berusaha menggunakan satu mata uang (Euro di Eropa). Hal ini bertujuan untuk melawan kekuatan kapitalis lain.
Hadist diatas memiliki makna yang sangat mendalam. Hadist tersebut tidak sekedar menyatakan pelarangan terhadap suatu perbuatan. Hadist tersebut bisa kita terjemahkan sebagai suatu prinsip perdagangan yang mengedepankan keadailan. Hadist ini turun pada zaman dahulu kala dimana perdagangan valuta asing belum dikenal manusia atau bahkan ketika sistem pereknomian belum begitu berkembang. Subhanallah.
Catatan Kaki :
[1] Sumber : wikipedia
[2] http://www.mui.or.id/mui_in/product_...php?id=36&pg=2
[3] Transaksi swap yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward
Transaksi option , yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu.
[4]Transaksi forward , yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun
[5]Transaksi spot yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari
sumber
Polling
Poll ini sudah ditutup. - 14 suara
Halal Haram Forex
Halal
43%Haram
21%Tidak Tahu
36%0
9K
Kutip
39
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
923.1KThread•83.4KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru