Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

xbandroLxAvatar border
TS
xbandroLx
save Leuser



Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh menolak gugatan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh yang meminta pencabutan Surat Izin Gubernur Aceh untuk PT Kalista Alam tentang pembukaan lahan perkebunan seluas 1.605 hektar di kawasan hutan rawa gambut Tripa, Nagan Raya, Aceh.

Penolakan tersebut disampaikan majelis hakim yang diketuai Barmawi dalam sidang perkara tersebut di ruang sidang PTUN Banda Aceh, Selasa (3/4/2012).

Alasan penolakan adalah PTUN Banda Aceh tidak berwenang memeriksa perkara gugatan tersebut. Penggugat pun diminta membayar biaya perkara Rp 162.000.

Penyelesaian sengketa oleh pihak-pihak berperkara harus terlebih dahulu ditempuh jalan musyawarah di luar pengadilan. "Hal ini sesuai dengan Undang-Undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," kata Barmawi dalam putusannya.

Pada tanggal 25 Agustus 2011, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengeluarkan Surat Izin No. 525/BP2T/5322/2011 tentang Izin Usaha Perkebunan Budidaya kepada PT Kalista Alam di Desa Pulo Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Luas areal lebih kurang 1.605 hektar.

Hasil penelusuran Walhi Aceh, areal lahan seluas 1.605 hektar itu ternyata tidak berada di wilayah hukum Desa Pulo Kruet, tetapi seluruh areal lahan yang dimaksud berada dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) wilayah Aceh. Padahal, KEL telah ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional berdasarkan PP 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, yang tak diperuntukkan sebagai lahan perkebunan.

Walhi Aceh pernah mengajukan somasi ke Gubernur Aceh. Namun, somasi tersebut tak ditanggapi. Akhirnya, Walhi Aceh lima bulan lalu mengajukan gugatan ke PTUN Banda Aceh. (Kompas)


Saya mohon, atas nama lingkungan hidup di Indonesia ini, sebarkan video ini, dari facebook, twitter, blog, dll... siapa tau bisa membuka mata masyarakat/pemerintah yang belum sadar dgn lingkungan negara ini, dibalik keindahan selalu ada ancaman... meskipun saya ga bisa membantu langsung ke sana (jauh dan biaya ga ada) apa salahnya berusaha menyebarkan video ini, drpd hanya duduk memandangi televishit atau pun metropolutan bahkan duduk ngopi memandangi alam saja...

klo thread ini ga menarik atau diluar topik, hapus saja silahkan....
0
1.5K
8
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Outdoor Adventure & Nature Clubs
Outdoor Adventure & Nature ClubsKASKUS Official
2.9KThread4.4KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.