Ada pertanyaan yang mampir ke Klinik Hukumonline nih gan. Mengenai Bisakah Menceraikan Istri yang Doyan Online (Chatting) Seharian? Penjelasannya di bawah ini ya gan
Jawaban:
Perlu kami tekankan bahwa untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri (lihat
Pasal 39 ayat [2] UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan-UUP). Lebih jauh mengenai alasan perceraian simak artikel
Ingin Cerai Karena Suami Suka Menghina.
Sayangnya, Anda tidak menceritakan lebih jauh mengenai ketidakcocokan Anda, Anda hanya menyebutkan bahwa istri Anda menghabiskan sebagian besar waktunya online di internet. Menurut hemat kami, hal ini tidaklah cukup untuk dijadikan sebagai alasan perceraian. Kecuali antara Anda dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga, barulah cukup alasan Anda untuk bercerai (lihat
Penjelasan Pasal 39 ayat [2] huruf f UUP).
Dalam hal ini, jika Anda dan pasangan (WNI) menikah di luar negeri, asas perka
winan yang berlaku bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang melangsungkan perka
winan di luar negeri adalah asas lex loci celebrationis (untuk setiap perka
winan WNI di luar negeri, berlaku hukum negara tersebut). Hal ini sesuai dengan
Pasal 56 ayat (1) UUP. Sehingga, secara formil perka
winan Anda telah sah jika dilakukan sesuai dengan hukum perka
winan yang berlaku di Amerika Serikat (USA).
Namun, perka
winan tersebut kemudian harus didaftarkan sebagaimana diatur dalam
Pasal 56 ayat (2) UUPbahwa dalam waktu 1 (satu) tahun setelah suami isteri itu kembali di wilayah Indonesia, surat bukti perka
winan mereka harus didaftarkan di Kantor Pencatatan Perka
winan tempat tinggal mereka.
Hal ini ditegaskan pula dalam
Pasal 37 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan jo
Pasal 105 Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Perpres 25/2008) yang menentukan pencatatan perkimpoian di luar negeri paling lambat harus dilaporkan 30 hari sejak pasangan bersangkutan kembali ke Indonesia. Jika batas waktu pelaporan terlewati, pasangan perka
winan bisa dikenakan denda administratif.
Khusus bagi WNI beragama Islam, pencatatan perka
winan WNI yang dilangsungkan di luar negeri ini ditegaskan pula dalam
Peraturan Menteri Agama No. 1 Tahun 1994 tentang Pendaftaran Surat Bukti Perkawinan Warga Negara Indonesia yang Dilangsungkan di Luar Negeri (Permenag 1/1994).
Sehingga, seharusnya akta perka
winan Anda yang dikeluarkan oleh catatan sipil Amerika Serikat (Negara Bagian Washington) didaftarkan ke buku pendaftaran di Perwakilan RI dan dilaporkan ke Catatan Sipil Indonesia, yaitu di wilayah asal Anda (misalnya: Kantor Catatan Sipil Jakarta Barat, Bogor, Bekasi, dst.).
Pelaporan perka
winan Anda di Indonesia ini di kemudian hari juga diperlukan saat Anda ingin bercerai. Jika perka
winan Anda sah dan telah dilaporkan, pengadilan Indonesia akan tanpa ragu menerima permohonan cerai Anda. Jika tidak dilaporkan, ada kemungkinan Pengadilan Indonesia menyatakan tidak berwenang terhadap permohonan cerai sehingga Anda terpaksa harus kembali ke Washington hanya untuk bercerai. Lebih jauh simak artikel
Status Perkawinan Internasional dan Perjanjian Perkawinan.
Terkait dengan pasangan yang melangsungkan perka
winan di luar negeri dan ingin bercerai di Indonesia ini, pernah ditulis dalam salah satu artikel Hukumonline
Nikah di Philadelphia, Cerai di Jakarta. Meskipun bedanya dalam artikel tersebut bukanlah pasangan WNI. Dalam artikel tersebut diceritakan bahwa majelis hakim demi keadilan pada akhirnya memeriksa perkara perceraian pasangan WNA yang menikah di Amerika Serikat dan tidak ada pendaftaran perka
winan di Indonesia.
Dalam pertimbangannya, majelis bersepakat untuk menerapkan perkara perceraian warga negara asing (WNA) itu berdasarkan hukum Indonesia. Alasannya, sejak perka
winan, pasangan WNA itu lebih lama tinggal di Indonesia ketimbang di negeri asalnya.
Jadi, hal pertama yang harus Anda lakukan adalah mendaftarkan perka
winan Anda ke Kantor Catatan Sipil setempat dan membayar dendanya (jumlahnya berbeda-beda tiap daerah).
Kemudian, jika memang didapati cukup alasan dan Anda memang ingin bercerai dan tidak bisa melakukannya di Washington, dimungkinkan gugatan Anda dapat diterima oleh pengadilan. Namun, tentunya hal ini menjadi diskresi dari masing-masing pengadilan.
Akan tetapi, menutup penjelasan kami, dengan mengingat tujuan dari perka
winan, yaitu untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, kami sangat menyarankan untuk Anda dapat mengupayakan kembali utuhnya rumah tangga Anda terutama karena Anda dan pasangan juga sudah memiliki keturunan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1.
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
2.
Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan;
3. Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
4. Peraturan Menteri Agama No. 1 Tahun 1994 tentang Pendaftaran Surat Bukti Perka
winan Warga Negara Indonesia yang Dilangsungkan di Luar Negeri.
Jawaban oleh: Diana Kusumasari
Sumber:
http://www.hukumonline.com/klinik/de...ing)-seharian?
Seluruh informasi yang disediakan oleh tim hukumonline.com dan diposting di Forum Melek Hukum pada website KASKUS adalah bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pengetahuan saja dan tidak dianggap sebagai suatu nasihat hukum. Pada dasarnya tim hukumonline.com tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia, sehingga hubungan klien-advokat tidak terjadi. Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang sedang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang advokat yang berpotensi.