Gembok Mobil Beraksi di Jakarta Selatan
Quote:
Quote:
Sekitar 15 mobil tampak digembok ban belakangnya di beberapa ruas jalan di wilayah Jakarta Selatan, Senin (20/2).
Penggembokan dilakukan oleh petugas gabungan suku dinas perhubungan Jakarta Selatan dan Satuan Lantas (satlantas) Polres Jakarta Selatan. Aksi itu merupakan razia parkir liar. "Dari hasil operasi hari ini ada 15 mobil yang digembok," kata Anggiat Banjar Nahor, Kepala Seksi Penertiban Sudin Perhubungan Jakarta Selatan, Senin (20/2).
Lima belas mobil yang digembok itu berada di beberapa titik yaitu Jalan Kapten Tendean tepat di sekitar Gedung Trans TV, Jalan Wijaya, dan Jalan Prapanca sekitar kantor Walikota Jakarta Selatan. Mobil-mobil diparkir di tepi jalan, di sisi lain ada rambu larangan untuk parkir di sekitarnya.
"Paling banyak ada di sekitar kantor wali kota kita gembok 10 mobil, tapi 7 mobil langsung diurus ditempat oleh pemilik yang kemudian ditilang Polisi. Yang lima lagi kita gembok di Jalan Wijaya," jelasnya.
Razia itu mengundang protes warga dan petugas keamanan sekitar. Protes misalnya datang dari Edy Suhaedi, seorang satpam di Kelurahan Petogogan, Jakarta Selatan. Ia menjelaskan bahwa mobil-mobil tersebut bukan sengaja diparkir di sembarang tempat. "Sudah saya kasih tahu ke petugas kalau mobil itu milik warga yang kena banjir. Tapi mereka (petugas) tidak mau peduli," tukasnya.
Menanggapi razia tersebut Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Nurhayati Sinaga menegaskan bahwa razia berdasarkan peraturan. Asalkan parkir tidak pada tempatnya, apalagi sudah ada rambu larangan pasti akan ditindak.
"Darimana bisa bedain warga, kan yang parkir di belakang kantor wali kota banyak. Ada plat merah juga kalau salah kita gembok. Mestinya kalau sudah surut mereka masukkan mobilnya, supaya tidak bikin macet," jelasnya.
Mobil yang telah digembok oleh aparat karena dianggap melanggar UU No 22 Tahun 2009, serta Perda No 12 Tahun 2003 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Hukuman maksimal bagi pelanggar adalah denda Rp500 ribu. Bagi pemilik mobil yang digembok harus menghubungi Satlantas Polres Jaksel dengan kontak 021-7206013, atau Sudinhub Jaksel di nomor 021-79160069.
hayo hati-hati gan jgn sembarangan parkir ya, ntar digembok lho mobilnya hehehe