Kaskus

News

  • Beranda
  • ...
  • Melek Hukum
  • ### All About Hak Kekayaan Intelektual [Merek, Paten, Cipta, dll] + Tanya-Jawab ###

MusangTerbangAvatar border
TS
MusangTerbang
### All About Hak Kekayaan Intelektual [Merek, Paten, Cipta, dll] + Tanya-Jawab ###
Quote:


Melihat banyaknya Thread yang bertanya-tanya soal Hak Kekayaan Intelektual (HKI), ane berinisiatif untuk membuat thread yang menjelaskan seluk-beluk HKI, serta sekalian tanya jawab disini.


Perlindungan HKI secara internasional diatur dalam General Agreement on Tariffs and Trade(GATT) yang harus diataati Indonesia sebagai anggota World Trade Organization (WTO). Lampiran yang berada dalam GATT tersebutlah yang menjadi dasar perlindungan HKI secara global, yaitu sebuah lampiran yang berjudul Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs).

Hak Kekayaan Intelektual itu merupakan hak eksklusif yang dimiliki oleh pemiliknya, sehingga pemilik HKI berhak atas pemanfaatan, penjualan, serta kegiatan lain berkenaan kekayaan intelektual yang dimilikinya.

Bagian dari HKI yang sering kita dengar mungkin hanya Paten, Merek, ataupun Hak Cipta. Padahal di Indonesia, HKI dibagi ke dalam 7 Rezim yaitu:

1. Paten (UU No. 14 Tahun 2001)
2. Merek (UU No. 15 Tahun 2001)
3. Hak Cipta (UU No. 19 Tahun 2002)
4. Desain Industri (UU No. 31 Tahun 2000)
5. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (UU No. 32 Tahun 2000)
6. Rahasia Dagang (UU No. 30 Tahun 2000)
7. Perlindungan Varietas Tanaman (UU No. 29 Tahun 2000)


Masyarakat umum ataupun bahkan media, seringkali salah paham mengenai pengertian Paten, Merek, maupun Hak Cipta. Sehingga seringkali kita mendengar kata-kata “Gue mau patenin lagu ciptaan gue” ataupun artikel dengan judul “Indonesia akan mematenkan batik”.

Mari kita telaah satu per satu agar tidak terjadi lagi kesalahpahaman mengenai rezim-rezim HKI.

PATEN

(Segala penjelasan yang ane gunakan berdasarkan Undang-Undang, agar lebih mudah dimengerti dan aplikatif)

Pengertian-Pengertian (Pasal 1)

1.\tPaten adalahhak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Di sini ada kata-kata di bidang teknologi. Artinya, semua yang berhubungan dengan paten, pasti ada hubungannya dengan teknologi, jadi kalo ngak berkaitan dengan teknologi, itu bukan dilindungi dengan paten ya gan. (misal: lagu, logo, gambar)

Paten sederhana (Pasal 6):

Setiap Invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk Paten
Sederhana.

(contoh dari paten sederhana adalah pengembangan dari payung yang tadinya harus dibuka dengan cara manual, lalu ada yang menemukan cara membuka payung hanya dengan memencet tombol. penemuan tombol untuk membuka payung ini dapat dijadikan paten sederhana)

-------------------------------------------------------------------------
2.\tInvensi adalah ide Inventor (penemu paten) yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Invensi ini merupakan objek yang dilindungi paten gan, bisa berupa produk/benda jadi (misal: mesin mobil), ataupun proses (misal: metode ekstraksi obat, formula zat)

--------------------------------------------------------------------------
Jangka waktu perlindungan Paten (Pasal 8 & 9):

Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.

Paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggak Penerimaan danjangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.

--------------------------------------------------------------------------

Hal penting yang harus kita ingat dalam Paten adalah, prinsip pendaftarannya itu first-to-file (yang dianggap adalah pendaftar pertama).

Jadi, meskipun kita buat suatu benda di bidang teknologi tapi kita ngak daftarin ke Ditjen HKI, lalu ada orang yang menjiplak karya kita tersebut trus mendaftarkan ke Ditjen HKI, maka orang yang menjiplak tersebutlah yang berhak atas patennya.

Unsur utama yang harus dimiliki oleh inventor saat ingin mendaftarkan invensinya adalah unsur kebaruan (novelty). Artinya, karya tersebut harus merupakan karya yang baru dan belum pernah dipublikasikan sebelumnya. Suatu penemuan tidak dikatakan sebagai suatu invensi apabila tidak memenuhi unsur kebaruan.
Diubah oleh MusangTerbang 13-03-2014 02:20
tata604
tata604 memberi reputasi
1
58K
511
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.2KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.