- Beranda
- The Lounge
Ingin Memiliki SenPi? Baca ini dulu Gan :)
...
TS
3117700
Ingin Memiliki SenPi? Baca ini dulu Gan :)
[QUOTE=]
[/QUOTE]
[QUOTE=]Di negara manapun,tak ada yang tak tau istilah "Kejahatan".
Mereka para penjahat tidak segan merampas harta kita,bahkan nyawa.
Mereka pun ada yang memiliki senjata api(illegal) untuk melancarkan aksinya.
Senjata api diciptakan untuk membela diri kita dari serangan musuh,tapi oleh penjahat digunakan untuk melakukan kejahatan
Jadi,kalau penjahat pun memiliki senjata api untuk melakukan kejahatan,kenapa kita tidak?tentu saja digunakan tidak untuk kejahatan,hanya sebatas untuk membela diri dari kejahatan.
Buat agan-agan yang berencana ingin memiliki senjata api,ane ada info nih,yaitu syarat-syarat dan ketentuan memiliki senjata api,so..cekidot [/QUOTE]
[QUOTE=]Pemohon ijin kepemilikan senjata api juga harus memenuhi syarat medis dan psikologis tertentu. Secara medis, ia harus sehat jasmani, tidak cacat fisik yang dapat mengurangi ketrampilan membawa dan menggunakan senjata api dan berpenglihatan normal. Syarat-syarat lain bisa saja ditetapkan oleh dokter umum/spesialis. Syarat lain, harus menyerahkan surat keterangan kelakuan baik (SKKB)
Sementara itu, untuk syarat psikologis, si pemohon haruslah orang yang tidak cepat gugup dan panik, tidak emosional dan tidak cepat marah. Tentu saja sang pemohon juga bukanlah seorang psikopat. Pemenuhan syarat ini harus dibuktikan dengan hasil psikotes yang dilaksanakan oleh tim yang ditunjuk Dinas Psikologi Mabes Polri.
Pihak Polri tidak akan tergesa-gesa atau memberi izin secara sembarangan. Ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan yaitu lihat terlebih dahulu, kelayakan, kepentingan, dan pertimbangan keamanan lain, dari calon pengguna senjata api itu. Jangan sampai justru berakibat pada penyimpangan atau membahayakan jiwa orang lain.
Selain senjata api yang memerlukan ijin khusus --dikenal dengan Ijin Khusus Senjata Api (IKHSA)-- masyarakat juga bisa memiliki senjata genggam berpeluru karet dan senjata genggam gas. Jika pengajuan senjata api harus disetujui oleh Kapolri langsung, senjata genggam berpeluru karet dan senjata genggam gas cukup berijinkan direktorat Intel Polri.
JENIS-JENIS SENJATA API YANG BOLEH DIMILIKI
Persyaratan-persyaratan lain untuk kepemilikan senjata api antara lain, menyangkut jenis senjata yang bisa dimiliki oleh perorangan tersebut. Untuk senjata genggam, hanya kaliber 22 dan kaliber 33 yang bisa dikeluarkan izinnya. Sedangkan untuk senjata bahu (laras panjang) hanya dengan kaliber 12 GA dan kaliber 22. Jenis senjata yang diberikan adalah non standar ABRI (TNI dan Polri), dengan jumlah maksimum dua pucuk Per orang. Selain itu ada juga senjata api berpeluru karet atau gas. (IKHSA). Jenis senjata api itu antara lain adalah Revolver, kaliber 22/25/32, dan Senjata bahu Shortgun kaliber 12mm.
Untuk kepentingan bela diri ini seseorang hanya boleh memiliki senjata api genggam jenis revolver dengan kaliber 32/25/22, atau senjata api bahu jenis Shotgun kaliber 12 mm dan untuk senjata api klasifikasi (IKHSA) adalah jenis yakni Hunter 006 dan Hunter 007. Senjata genggam semi otomatis seharga Rp. 60-70 juta ini memiliki self loading gas berkaliber 9 mm. Menurut pendataan Polri, pada 2001, jumlah IKSA yang diberikan adalah 1.100 buah yakni untuk kalangan perseorangan dari TNI, Polri dan pejabat pemerintahan lain sebanyak tujuh ratusan buah dan dari kalangan swasta empat ratus buah.[/QUOTE]
[QUOTE=]Sekian dari ane gan
Buat agan-agan yang berminat memiliki senjata api baca dulu ya,
Jgn main asal tembak aja atau beli yang ilegal..nanti malah di bui [/QUOTE]
[QUOTE=]
[/QUOTE]
tambahan dari agan yang pengen nampang di pejwan nih
Assalamuaikum wr.wb...Selamat siang agan-agan Kaskuser.
Ane jamin gak ,soalnya ane ketik sendiri
Ane jamin gak ,soalnya ane ketik sendiri
[/QUOTE]
[QUOTE=]Di negara manapun,tak ada yang tak tau istilah "Kejahatan".
Mereka para penjahat tidak segan merampas harta kita,bahkan nyawa.
Mereka pun ada yang memiliki senjata api(illegal) untuk melancarkan aksinya.
Senjata api diciptakan untuk membela diri kita dari serangan musuh,tapi oleh penjahat digunakan untuk melakukan kejahatan
Jadi,kalau penjahat pun memiliki senjata api untuk melakukan kejahatan,kenapa kita tidak?tentu saja digunakan tidak untuk kejahatan,hanya sebatas untuk membela diri dari kejahatan.
Buat agan-agan yang berencana ingin memiliki senjata api,ane ada info nih,yaitu syarat-syarat dan ketentuan memiliki senjata api,so..cekidot [/QUOTE]
[QUOTE=]Pemohon ijin kepemilikan senjata api juga harus memenuhi syarat medis dan psikologis tertentu. Secara medis, ia harus sehat jasmani, tidak cacat fisik yang dapat mengurangi ketrampilan membawa dan menggunakan senjata api dan berpenglihatan normal. Syarat-syarat lain bisa saja ditetapkan oleh dokter umum/spesialis. Syarat lain, harus menyerahkan surat keterangan kelakuan baik (SKKB)
Sementara itu, untuk syarat psikologis, si pemohon haruslah orang yang tidak cepat gugup dan panik, tidak emosional dan tidak cepat marah. Tentu saja sang pemohon juga bukanlah seorang psikopat. Pemenuhan syarat ini harus dibuktikan dengan hasil psikotes yang dilaksanakan oleh tim yang ditunjuk Dinas Psikologi Mabes Polri.
Pihak Polri tidak akan tergesa-gesa atau memberi izin secara sembarangan. Ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan yaitu lihat terlebih dahulu, kelayakan, kepentingan, dan pertimbangan keamanan lain, dari calon pengguna senjata api itu. Jangan sampai justru berakibat pada penyimpangan atau membahayakan jiwa orang lain.
Selain senjata api yang memerlukan ijin khusus --dikenal dengan Ijin Khusus Senjata Api (IKHSA)-- masyarakat juga bisa memiliki senjata genggam berpeluru karet dan senjata genggam gas. Jika pengajuan senjata api harus disetujui oleh Kapolri langsung, senjata genggam berpeluru karet dan senjata genggam gas cukup berijinkan direktorat Intel Polri.
JENIS-JENIS SENJATA API YANG BOLEH DIMILIKI
Persyaratan-persyaratan lain untuk kepemilikan senjata api antara lain, menyangkut jenis senjata yang bisa dimiliki oleh perorangan tersebut. Untuk senjata genggam, hanya kaliber 22 dan kaliber 33 yang bisa dikeluarkan izinnya. Sedangkan untuk senjata bahu (laras panjang) hanya dengan kaliber 12 GA dan kaliber 22. Jenis senjata yang diberikan adalah non standar ABRI (TNI dan Polri), dengan jumlah maksimum dua pucuk Per orang. Selain itu ada juga senjata api berpeluru karet atau gas. (IKHSA). Jenis senjata api itu antara lain adalah Revolver, kaliber 22/25/32, dan Senjata bahu Shortgun kaliber 12mm.
Untuk kepentingan bela diri ini seseorang hanya boleh memiliki senjata api genggam jenis revolver dengan kaliber 32/25/22, atau senjata api bahu jenis Shotgun kaliber 12 mm dan untuk senjata api klasifikasi (IKHSA) adalah jenis yakni Hunter 006 dan Hunter 007. Senjata genggam semi otomatis seharga Rp. 60-70 juta ini memiliki self loading gas berkaliber 9 mm. Menurut pendataan Polri, pada 2001, jumlah IKSA yang diberikan adalah 1.100 buah yakni untuk kalangan perseorangan dari TNI, Polri dan pejabat pemerintahan lain sebanyak tujuh ratusan buah dan dari kalangan swasta empat ratus buah.[/QUOTE]
[QUOTE=]Sekian dari ane gan
Buat agan-agan yang berminat memiliki senjata api baca dulu ya,
Jgn main asal tembak aja atau beli yang ilegal..nanti malah di bui [/QUOTE]
[QUOTE=]
Jika berkenan..
Masih awu nih
Masih awu nih
[/QUOTE]
tambahan dari agan yang pengen nampang di pejwan nih
Quote:
0
94.2K
9.6K
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
924.7KThread•89.4KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya