Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

13BiMAvatar border
TS
13BiM
sex sebagai komoditas
Dalam keluarga tradisional, kegiatan seksual diharapkan dapat berlangsung berdasarkan cinta kasih antar suami istri.
Apakah cinta kasih tersebut dapat dijual dan dibeli di pasar seks komersial?
sex sebagai komoditas
Kita coba melihat beberapa data yang berhubungan dengan konteks ini:
-Ratusan (ribu) manusia (perempuan) telah dijadikan komoditas. Mereka dianggap sebagai “sumber daya alam” yang perlu dieksploitasi. Wanita telah dijadikan pramuria oleh pelaku perdagangan. (Bisnis Indonesia, 13 Febr 2005).
-Transaksi bisnis perempuan ini dikenal dengan istilah trafficking yang berarti pergerakan manusia lintas batas, mengandung konotasi pemaksaan, kekerasan atau pekerjaan semacam perbudakan, termasuk juga prostitusi yang dipaksakan serta bentuk-bentuk lain dari eksploitasi (Bisnis News, 30 Juli 2003, hal.8).
Prosedur trafficking meliputi:
Perekrutan
Pengiriman
Penampungan
Penerimaan
Melalui penipuan, kecurangan atau pun kekerasan untuk tujuan eksploitasi.
Trafficking adalah kegiatan kriminal internasional yang berkembang sangat.
Alasan seks menjadi komoditi industri:
Globalisasi menjadi alasan kecenderungan komoditas seks. Kegiatan pasar jenis ini tidak memerlukan ketrampilan bahasa atau ketrampilan lain.
Trend: pembeli lebih kuat daripada penjual. Produsen/penyuplai yang berprodksi efisien dengan harga paling rendah akan bertahan. Akibat trend ini: ekploitasi sumber daya manusia sehingga pramuria menjadi “budak seks” (sex slaves).
Legalitas Industri Seks
Sebagai suatu industri yang berkembang, industri seks harus menghadapi persoalan regulasi oleh pemerintah, aktivis sosial dan industri seks.
Ada unsur yang sangat jelek yang harus dihapus dari industri ini adalah penjualan wanita yang menjadi pramuria.
Data di atas adalah merupakan data yang sudah ada beberapa tahun yang lalu. Seiring dengan perkembangan waktu, perkembangan dibidang ini pun semakin pesat. Alasan utama mengatakan demikian adalah karena sampai saat ini, usaha-usaha yang dilakukan, baik pemerintah maupun organisasi lainnya dalam mencegah komoditi seks tidak menunjukkan hasil yang menggembirakan.
Fakta dan Dilema
Prostitusi adalah bentuk perbudakan modern karena para pramuria berada di bawah kontrol muncikari. Dalam hal ini terdapat perdebatan hebat.
Pihak yang menghendaki legalisasi industri seks menghadapi masalah:
Kalau prostitusi dilarang, maka kegiatan ini akan dikurangi walaupun tidak dapat dihapus sama sekali.
Apakah UU mengenai prostitusi akan menghapus para muncikari yang jahat?
Kondisi Prostitusi di Indonesia
Depnaker tidak mengakui pramuriaan sebagai jenis pekerjaan sehingga mengecualikannya dari perlindungan tenaga kerja.
Depnaker juga enggan menggunakan istilah “pekerja seks komersial” untuk para pramuria karena mengisyaratkan pengakuan “pramuriaan” sebagai alternatif jenis kesempatan kerja.
Dep.Kes mengakui keberadaan pramuriaan merupakan salah satu kelompok sasaran yang dijadikan target untuk mensukseskan program pencegahan penyakit kelamin.
Dep.Sos menerima legalitas pramuriaan ini setengah-setengah, dan adanya lokalisasi prostitusi digunakan untuk memuluskan program rehabilitasi.
Mentri Negara Urusan Peranan Wanita mempromosikan perkimpoian yang sah dan menentang pramuriaan.
Pada tingkat pemda, pengakuan diam-diam diberikan bersamaan dengan adanya kegiatan pemungutan pajak, biaya dan uang ijin usaha.
Inilah fakta yang dapat kita lihat dalam konteks Seks sebagai Komoditas. Kendati industri seks di Indonesia disangkal dan dikutuk secara moral, pramuriaan merupakan bisnis jasa yang nilai ekonominya amat besar. Budaya perdagangan wanita dan anak (yang nanti menjadi pekerja seks komersial) di Indonesia masih dianggap wajar karena budaya yang masih dianut sebagian besar masyarakat yang menganggap wanita dan anak sebagai aset.
Berhubungan dengan dilema ini, pemerintah tetap bersikap mendua: di satu pihak pramuriaan dianggap mengganggu ketertiban umum, tetapi di lain pihak pramuriaan juga dilindungi dan ada lokalisasi resmi. Nampaknya sangat sulit untuk memperkirakan berapa banyak uang yang beredar selama setahun karena praktek prostitusi. Namun yang pasti, pramuriaan memainkan peranan cukup besar dalam perekonomian Indonesia dan memberi kontribusi pendapatan cukup besar pada pemerintah setempat.
Beberapa data yang memperkuat pernyataan di atas adalah sebagai berikut:
Data dari Dr. Terence H. Hull dan Dr. Endang Sulistyaaningsih: pramuriaan di Indonesia, Sejarah dan Perkembangannya menunjukkan: Terdapat 140.000-230.000 dengan penghasilan per tahun sekitar: US$1.180 ( 2,95 triliun rupiah).
Penelitian tahun 2004: Bali mempunyuai 3.000 PSK; 90.000 klien yang berbeda; terjadi 300.000 transaksi seks pertahun (=821 transaksi per-hari!).
Dari Menteri Kesehatan: Terdapat 7.000 pramuria (terdafat sebagai PSK) tetapi jumlah aktual mencapai 20.000 PSK.
Catatan Prof. Dr. J. Spillance SJ: “pramuriaan mungkin lebih mungkin dijumpai di kota besar karena memang itu yang menjadi ciri kota besar, di mana daya tariknya membuat orang orang merelakan segalanya, termasuk seksualitas yang bisa dikomoditas….”
Allison J. Murray (menulis mengenai Dolly Surabaya): mengatakan bahwa pada tahun-tahun belakangan ini masyarakat Jakarta menjadi semakin “terseksualisasi” dan “terkomodifikasi”…. Kalangan kaya yang dengan keasyikannya dengan seks dan konsumerisme, mengaburkan perbedaan-perbedaan antara jalan yang “lurus” dan jalan yang “sesat”.

kalo berkenan emoticon-Cendol (S) nya jangan lupa tau emoticon-Rate 5 Starnya
0
5.4K
34
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.4KThread84.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.