Gerakan Solidaritas 3 Juta KASKUSER untuk Dian dan Randy dibebaskan !!!!
TS
Kakliduenov
Gerakan Solidaritas 3 Juta KASKUSER untuk Dian dan Randy dibebaskan !!!!
UPDATE AGAIN !!!!!
Berita lengkapnya lihat disini gan BERITA LENGKAP
UPDATE !!!
Spoiler for buka gan !!!!:
no offence, kenyataan memang demikian !!!
Maaf gan bila thread ane ini menuh²in Kaskus
Tapi thread ane ini semata² hanya untuk menunjukan sikap solidaritas dan kekeluargaan sesama kaskuser....
Hanya karena menjual 2 IPAD, 2 Kaskuser mendekam di penjara
anehnya, tanpa alasan yang jelas mereka dipenjara....
mereka nggak ada niat nipu ataupun menjual barang haram lainnya
UPDATE BERITA TERKINI TENTANG NASIB KASKUSER YANG DIJEBAK POLISHIT:mahos
Original Posted By :JAKARTA (RP) Pelaku jual beli online tampaknya harus lebih waspada dalam bertransaksi. Sebab, ada kasus unik yang menimpa Dian Yudha Negara (42), dan Randy Lester Samu-Samu (29), di Pengadilan Jakarta Pusat. Dia diperkarakan polisi bernama Eben Patar Opsunggu yang menjeratnya dengan dugaan penjualan barang tidak resmi.
Kisah itu berawal 24 November 2010 lalu. Saat itu, Dian dan Randy menawarkan 2 buah iPad 3G+WiFi 64 GB di forum jual beli (FJB) kaskus.co.id. Dian menggunakan ID Kaskus istrinya yakni Galih Pratidina Maharsiwi untuk berjualan. Dalam iklannya, Dian menawarkan dua iPad yang dia beli di Singapura.
Entah sengaja melakukan pengintaian atau sebenarnya niat membeli, Eben Patar Opsunggu lantas menelusuri jual beli iPad di Kaskus. Melihat iklan yang disediakan Dian, Eben lantas menghubungi Dian untuk bertransaksi. Kesepakatannya, transaksi Cash on Delivery (COD) alias bayar di tempat, ujar Eben.
Karena Eben memaksa ingin beli iPad dalam jumlah banyak, Dia lantas menghubungi Randy. Temannya kebetulan punya 6 buah iPad yang juga pembelian di Singapura. Namun, saat COD berlangsung, Eben tiba-tiba menangkap keduanya. Saat bertemu, saya langsung buka identitas sebagai polisi, jelas polisi plontos itu.
Alasan yang dijadikan penangkapan adalah, iPad yang disediakan Dian dan Randy tidak memiliki manual book berbahasa Indonesia. Selain itu, di peranti maupun kardusnya tidak terdapat stiker dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Ditjen Postel) Kemkominfo yang menandakan itu produk resmi. Saya dibantu dua petugas lain yang ada ditempat, urainya.(dim/jpnn)
Original Posted By x3r0xys►gw malah baru tau neh beritanya...... klo ada bukti dy beli di singapure seharusnya itu sah2 aja,,, g perlu ditangkep,,, lagian tu polisi keknya kurang kerjaan bgt ya,, barang cuma 6 biji (itupun krna tu polisi minta beli nya banyak)...bau2 model pemerasan....modus..
1. polisi pingin ipad tpi g sanggup beli
2. polisi nego klo g dikasi yah langsung ngebuka penyamaran trus bilang tu brg ilegal
3. penjual dituntut penjara dan ipad dijadiin barang bukti
4. misal penjual jdi dipenjara, ipad nya kemana??? ke polisi tentunya....
5. bayar pake uang tebusan biar bebas??? polisi dpt duit lg,,,,,
pinter bgt nyari duit nya........
namanya juga usaha gan
Quote:
Original Posted By sexorcist►@TS, tolong dipajang di Page 1.
Penjelasan dari gw semoga dapat menjadi perbaikan hukum negri ini.
5 alasan POLISI sesat berpikir:
1. Pasal 1 (1), Pasal 2, Pasal 3 - UU perlindungan konsumen dibuat, sesuai judulnya. Untuk melindungi kepentingan konsumen yang dirugikan penjual yang beritikad buruk.
Dalam kasus ini, penjual beritikad baik, konsumen tidak dirugikan. Bahkan konsumen lah yang beritikad buruk krn transaksinya didasarkan atas kebohongan.
2. Lihat hak dan kewajiban Konsumen maupun penjual.
Jelas2 tidak ada hak konsumen yang dilanggar. Tidak ada hak yang dilanggar artinya tidak ada hukuman.
3. Pasal 59 (3) - Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang memberitahukan dimulainya penyidikan dan hasil penyidikannya kepada POLISI. Jadi harus ada aduan terlebih dahulu dari konsumen yang dirugikan. BUKAN menjebak lalu menciduk.
4. Kembali ke Pasal 1 ayat (11) - Lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa yang diatur dalam UU ini adalah Badan penyelesaian sengketa konsumen, BUKANKEPOLISIAN.
Wewenangnya diatur dalam pasal 52 UU ini.
5. Pasal 23 - Penyelesaian sengketanya adalah Gugatan, jadi ini perkara perdata, bukan pidana.
Ada sanksi pidana, tapi mulainya perkara adalah karena kerugian yang diderita oleh Konsumen.
agan mahasiswa hukum ya
ampe hafal undang², hebat
Quote:
Original Posted By andhikaaada5►biarin aja klo gw mah. . .toh emang salah,uda nglangar undang2. .
klonengan si panjebak bukan nih
Mari gan kita sama² menuntut keadilan kepada pihak kepolisian
mohon dan komentarnya, agan semua kaskuser lain bisa melihat thread ini....
dan tolong partisipasinya dari para petinggi² KASKUS untuk membantu dalam menyikapi masalah ini
makasih gan
Quote:
Original Posted By :maaf link TKP lapak mereka ane nggak ada
mungkin agan² sekalian ada yang bisa menambahkan, nanti ane pajang di page one
Spoiler for Comment:
bagi agan² yang memberikan komen di thread ane ini....
tolong di tambahkan kode dibawah ini pada komentar agan² sekalian :