coming.soonAvatar border
TS
coming.soon
buat kaskuser yg pajak mobil/motornya mati, check this out...
[quote=]
[/quote]

Perhitungan denda pajak STNK Motor / Mobil

[quote=]Bagaimanakah cara menghitung denda pajak STNK motor atau mobil anda?
Spoiler for :
[/quote]


[quote=]Contoh Kasus Mobil:
Mobil Bpk Anto terlambat sekitar 3 bulan dari masa berlakunya, PKB sebesar 1.500.000.
Maka cara perhitungan pajak yang harus dibayar + dendanya:
Spoiler for :
[/quote]

[quote=]Contoh kasus Motor:

Motor Bpk Agus terlambat sekitar 3 bulan dari masa berlakunya, PKB sebesar 150.000.
Maka cara perhitungan pajak yang harus dibayar + dendanya:
Spoiler for :
[/quote]

[quote=]Perhitungan real akan sedikit berbeda karena Samsat menggunakan komputerisasi yang memungkinkan perhitungan keterlambatan secara harian, sedangkan perhitungan diatas berdasarkan bulan untuk mempermudah saja...
Perhitungan diatas berlaku untuk daerah DKI dan beberapa wilayah samsat lainnya (tidak semua samsat maksudnya, Depok??? denda PKB langsung dihitung 25%, kasian khan yang baru telat seminggu)[/quote]

sumber : DITLANTAS METRO POLRI

komeng para kaskuser :
Spoiler for komeng-komengnya:



[quote=]
SEMOGA BERMANFAAT plus TS BERKENAN MENERIMA CENDOL[/quote]
0
7.9K
103
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923KThread83.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.