faaanyudAvatar border
TS
faaanyud
Efisiensi Pembangunan Gedung Baru DPR RI
Jakarta - Kepala Biro Pemeliharaan Bangunan dan Instalasi Setjen DPR RI (Harbangin) Sumirat mengatakan, perhitungan harga ruangan per anggota sebesar Rp 800 juta yang dilansir media cetak maupun elektronik jika dikalikan jumlah anggota DPR yang menempati ruangannya maka, angkanya yang muncul terlalu fantastis, Karena harga permeter persegi bangunan tidak bisa dikonversikan kedalam harga ruangan per anggota.

"Pendekatan ruang rata-rata permeter persegi sebesar Rp. 7.2 juta tidak dapat dikonversikan sesuai ruang kerja DPR kalau dihitung bisa lebih dari perhitungan bahkan sampai 4.32 Triliun,"jelasnya. Sedangkan rencana biaya konstruksi fisik pembangunan gedung baru DPR sebesar Rp. 1.138 Triliun sesuai dengan analisis kementerian PU.

Menurutnya, perhitungan tersebut berdasarkan patokan Surat Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Dirjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU) No.BU.01.06-CB/66 tanggal 29 desember 2010. "perhitungan tersebut merupakan analisis bangunan gedung baru dengan kategori tidak sederhana dan dipergunakan semua bangunan gedung negara yang ada di Jakarta,"paparnya.

Perhitungan harga 7.2 juta permeter persegi didasarkan kepada harga standar satuan DKI Rp. 3.3 juta, sementara kita mengambil harga Rp. 3 juta dengan indeks 1.730 untuk bangunan 36 lantai. Seperti kita ketahui, Peraturan Menteri PU No. 45/PRT/M/2007 tentang pedoman teknis pembangunan Gedung Negara mengatur hanya sampai 8 lantai sementara apabila lebih dari 8 lantai harus ijin dengan Menteri PU sekaligus perhitungan biaya yang biasa disebut analisis biaya dari kementerian PU dan penganggaran multi yearsnya.

Kita berpedoman pada harga satuan setempat DKI dengan indeksnya 1.730 (untuk bangunan 36 lantai). Semuanya sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri PU No. 45/PRT/M/2007 tentang pedoman teknis pembangunan gedung negara yang merupakan turunan UU No. 28 tahun 2002 tentang pembangunan gedung, dan Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.28 tahun 2002.

Analisis PU tersebut telah memperhitungkan faktor keandalan bangunan yang meliputi keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan untuk bangunan gedung. Empat Komponen tersebut wajib dilaksanakan sehingga biaya tersebut sudah memperhitungkan dari segi struktur yang andal kemudian arsitektur mechanical, dan elektrical.

Struktur bangunan telah mempertimbangkan ketahanan terhadap gempa dan diperuntukkan untuk bangunan 36 lantai. Gedung baru DPR ini memiliki struktur portal bentangan 40 meter panjang, dan ini satu-satunya di Indonesia sehingga perlu perhitungan struktur yang matang yang berpengaruh terhadap biaya pembangunan. Tidak kalah pentingnya yaitu komponen arsitektur, mechanical dan elektrical terintegrasi dengan sistem bangunan secara keseluruhan.

Rencana bangunan ini tidak hanya mengakomodir kondisi jumlah anggota sekarang saja, tetapi diproyeksikan mengatisipasi perubahan UU kedepannya sehingga kebutuhan ruang yang diperlukan sekitar 156. 587 meter meliputi ruang sidang, ruang rapat kecil, equipment, sirkulasi, dan ruang-ruang penunjang lainnya.

Perhitungan biaya

Standar harga DKI permeter persegi sebesar 3 juta rupiah (standar kantor kecamatan), sedangkan untuk bangunan gedung DPR ini jumlah lantainya 36 lantai sehingga indeks harga bangunan permeter persegi sesuai analisis dari kementerian pekerjaan umum 1.730. sehingga untuk biaya bangunan standar 4.671 000 m2 x luas bangunan 156.587 m2 = Rp. 731, 416 Milliar.

Kemudian pekerjaan non standarnya sebetulnya bisa diijinkan sampai 150 persen termasuk mechanical, electrical, struktur, arsitektur (peningkatan kualitas), sementara sesuai analisis Kementerian PU acuan non standar diambil 86.6 persen x Rp. 3 juta = Rp 2.598. 000 dikalikan luas bangunan 156.587 m2 maka biaya pekerjaan non standar sebesar Rp. 406,812 Miliar. Sehingga biaya konstruksi fisik untuk bangunan DPR.

1 \tPekerjaan standar \tRp. 731.416.000.000
2 \tPekerjaan non standar \tRp. 406.812.000.000
\tTotal Biaya konstruksi fisik (1+2) \tRp. 1. 138.228.000.000


Menurut Kasubdit Pengelolaan Gedung dan Rumah Negara Direktorat Penataan Bangunan dan Lingkungan Ditjen Cipta Karya Kementerian PU Eko Djuli Sasongko, harga ruangan tiap anggota sebesar Rp 800 Juta sudah termasuk ruangan dan fasilitas prasarana lainnya.

"itu sudah termasuk kantor dan fungsinya seperti ruangan sekretariat semua itu sudah dihitung dengan segala macam ahli seperti building arsitektur, struktur mechanical, maupun electricalnya,"kata Eko saat menjelaskan mengenai harga ruangan baru anggota dewan.

Menurut Eko, pembangunan gedung harus memiliki ketentuan seperti prasyaratan pembangunan, keselamatan,ataupun kemudahan. "kalau bicara ruangan biasa yang tidak memakai ac dan lampu paling-paling 2-3 juta permeter,"jelasnya.

Dia menambahkan, untuk lampunyapun bukan lampu biasa tetapi lampu yang memenuhi syarat untuk bangunan tinggi artinya, apabila tiba-tiba mati tentu secara otomatis akan terhubung ke genset dan power emergency. "Kalau saya lihat wartawan hanya melihat angkanya semata, padahal yang memanfaatkan tidak DPR saja. tetapi seluruh sekretariatnya,"paparnya.

Eko memaparkan, bangunan Gedung Baru nanti akan dibangun seefisien mungkin tanpa meninggalkan kenyamanan sehingga anggota maupun staf dapat bekerja lebih produktif. "Ini termasuk sudah efisien, gedung biasanya delapan lantai. kalau 36 lantai secara istimewa harus memiliki sistem pendukung yang mampu mencegah bencana seperti kebakaran, sistem ac maupun detektor ini sudah termasuk biaya dan keselamatan,"lanjutnya.

Dia mengharapkan, melalui proses lelang diharapkan dapat memperoleh harga terbaik dan efisien. "kita mengharapkan kalau di lelang tentu akan dapat harga lebih turun lagi, dan akan mencoba memakai model unit price kalau ada lonjakan harga tidak membuat kontraktor pusing karena memang angka real kalau lunsum harus mengira-ngira inflasi berapa,"paparnya.

Menyinggung jumlah ruangan baru nanti, Eko menjelaskan, semuanya akan tergambar setelah adanya lokakarya value engineering nantinya. "Mereka bisa melakukan value engineering termasuk kontraktor, maupun Manajemen Konstruksi (MK),"tambahnya.

Sedangkan Sekjen DPR Nining Indra Saleh menjelaskan, seluruh pantia pembangunan gedung baru telah diarahkan oleh Ketua DPR RI Marzuki Alie menyangkut teknis pelaksanaan pembangunan. Dalam arahannya, Marzuki meminta agar proses lelang mesti seusai prosedur yakni Perpres No.54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kedua, Marzuki Alie juga tak memberikan arahan apapun terkait pemenang tender pembangunan gedung DPR. "Kalau ada orang-orang yang menamakan Ketua DPR itu tidak ada dan tidak benar. Tak ada arahan dari Ketua DPR terkait penentuan pemenang tender,"ujarnya.

Marzuki Alie, kata Nining juga meminta agar panitia tender pembangunan gedung DPR tak merekayasa untuk memenangkan satu peserta tender. Panitia juga dilarang mengakal-akali peraturan, melainkan mengikuti semua Perpres No. 54 tahun 2010. "Panitia lelang juga tidak mengakal-akali, tapi ikuti semua Perpres No.54. Ini sudah tegas arahan Ketua, " ujar Nining

Nining menambahkan, Marzuki Alie juga meminta semua bekerja secara profesional dan sesuai bidang masing-masing, dari preoses hingga harga juga disaksikan oleh KPK. Sampai dengan penjelasan pekerjaan, hingga evaluasi harga KPK, LSM akan kita undang dalam satu ruangan nanti, siapa yang lulus akan diumumkan tanggal 6 April,setelah data-data digodok oleh tim Setjen DPR RI.

Bantu emoticon-Rate 5 Star + emoticon-Toastnya buat agan / sista yang udah iso emoticon-Stick Out Tongue
0
11.5K
7
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
922.7KThread82.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.