Demi Kampanye Cagub PDIP Jabar, Jokowi Berbohong, Izin Cuti ke Kemendagri Tak Ada!
PERATURAN KPU NO.14 TAHUN 2010 PASAL 47 berbunyi (1) Pejabat negara yang menjadi calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam melaksanakan kampanye harus memenuhi ketentuan : a. tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya; b. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan