Nyebrang sembarangan, tertabrak busway, busway yang salah. endonesian logic.
penyebrang salah krna tdk melalui jpo, tp apa kata uu tentang hukumannya ? tdk ada. penyebrang salah krna tdk melalui jpo, tp apa pantas untuk ditabrak sampai mati ? pengadilan untuk mengadili, bukan menentukan benar salah. adil ke 2 belah pihak, bukan ke yg benar. makanya disebut pengadilan. 1....