Pada pertengahan tahun 2016 saya berencana untuk pergi ke Batam - Singapura (dari Jawa) dan saya berencana juga untuk membeli Laptop disana, apakah saya akan terkena beacukai seketika kembali ke Jawa? Laptop ini akan digunakan untuk kebutuhan pribadi.
Mau numpang tanya tentang bea cukai di Indonesia, saya kebetulan mau beli Laptop Dell yang kemungkinan dikirim dari Amerika Serikat dengan nominal harga up to $1449.99 USD untuk penggunaan pribadi, apakah saya akan terkena bea cukai dan berapa kira-kira biaya akhir yang harus saya keluarkan?