Ajep-ajep - Pemerintah Bebaskan Pajak Diskotek, Karaoke, dan Kelab Malam
"Jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai itu meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan," bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK tersebut.