Sementara tanda timbul berbentuk lingkarang merupakan blokk peringatan yang biasanya diletakkan pada pemberhentian trotoar, jalur landai naik atau turun, memasuki area penyebrangan atau halte.
Mengutip Kompas.com, pembangunan jalur pedestrian yang aman untuk difabel telah diatur dalam Pedoman Perencanaan Teknis Fasilitas Pejalan Kaki oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2018.
Fasilitas bagi pejalan kaki tentu harus memenuhi juga persyaratan aksesibilitas bagi kelompok difabel atau berkebutuhan khusus. Namun dewasa ini masih banyak fasilitas pedestrian yang belum sesuai dengan ketentuan yang ada. Misalnya pembangunan jalur pemandu atau guiding block yang belum sesuai. ...
Sedangkan menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 3 Tahun 2014 tentang pedoman perencanaan, penyediaan, dan pemanfataan prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki di kawasan perkotaan, fungsi pedestrian atau jalur pejalan kaki adalah:
Pedestrianisasi sangat menguntungkan sebagai ajang kegiatan promosi, pameran, periklanan, kampanye dan lain sebagainya.
Pedestrianisasi dapat merangsang berbagai kegiatan ekonomi sehingga akan berkembang kawasan bisnis yang menarik.