Penggusuran Dukit Duri: Warga Menangi Gugatan, Pemprov DKI Harus Bayar Rp 18,6 Miliar
Bangun rumah di bantaran sungai kok bisa menang di pengadilan, berarti secara tidak langsung memberi peluang orang utk melanggar peraturan, selamat menikmati banjir lah buat warga jkt.