UII Pecat Mhs dan Dosen LGBT, Hartoyo: Sebarkan ke Internasional, Biar Diboikot!
Lihat ILC kemaren. Yg bisa dipidanakan itu perbuatan dan perilaku LGBT. Untuk hal hal lain misalnya pekerjaan karir dsb itu hak dan kewajibannya sama karena KTPnya NKRI. https://s.kaskus.id/images/2018/01/24/9703942_201801240941100350.jpg Ini kalau digugat menang nih, dasarnya apa memecat orang?